Pages

Friday, September 13, 2019

Simak! Kata HM Sampoerna Soal Kenaikan Cukai 23%

Jakarta, CNBC Indonesia - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menanggapi langkah pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2020 mendatang. Namun kebijakan ini dinilai dapat mengganggu industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.

Direktur HM Sampoerna Troy Modlin hingga saat ini pihak perusahaan menyebut bahwa pihaknya belum menerima secara rinci kebijakan baru ini.

"Akan tetapi, kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional," kata Troy dalam siaran persnya, Sabtu (14/9/2019).

Dia memberikan beberapa masukan, seperti penggabungan jumlah produksi dan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk jenis rokok tertentu untuk menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin.

Berikut rekomendasi dari Sampoerna:

  • Menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun
  • Memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT)
  • Mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun

"Pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi di atas, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri," kata dia.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/34JhIyw
via IFTTT

No comments:

Post a Comment