Tak tanggung-tanggung, sepekan ini pun viral diberitakan bahwa Jokowi sampai ada keinginan untuk menghapus IMB. Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menceritakan latar belakang rencana pemerintah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi khususnya sektor properti.
Menurut Sofyan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.
"Pak Presiden pernah mengatakan, ada izin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan). Amdal itu apa? Untuk bla...bla...bla. Itu sepanjang kali Citarum semua orang (perusahaan) punya Amdal, tapi semua buang limbahnya ke sungai," cerita Sofyan, saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).
Lantas, seberapa kompleksnya urus IMB di Jakarta?
Mengutip laporan Jakarta Properti Institute (JPI), Indonesia berada di urutan bawah daftar negara di dunia soal urusan IMB. "Tahun 2019, Indonesia berada diperingkat ke-112 dari 190 negara yang diukur Bank Dunia dalam hal kemudahan mendapatkan IMB," ujar Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto, dalam laporan tersebut.
Menurut laporannya, pemerintah harus mempermudah proses konstruksi dengan mengurangi jumlah prosedur, hari, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Yang sangat memprihatinkan, di Indonesia diperlukan 200 hari untuk mendapatkan IMB untuk membangun gudang. Di Singapura, izin yang sama terbit dalam 41 hari dan di Malaysia hanya 54 hari."
Berikut adalah daftar lengkap lama hari untuk urus IMB beberapa negara di dunia:
Malaysia 54 hari
Singapura 41 hari
India 94 hari
Thailan 118 hari
Filipina 122 hari
China 155 hari
Vietnam 166 hari
Indonesia 200 hari
Foto: Infografis/IMB Bakal Dihapus?/Edward Ricardo
|
from CNBC Indonesia https://ift.tt/31FBV69
via IFTTT
No comments:
Post a Comment