Walaupun sudah dibatalkan untuk sementara (ditunda) namun memang ada beberapa hal menarik dalam RUU KUHP ini.
Setidaknya terdapat 8 pasal kontroversial yang memicu terjadinya gejolak di kalangan masyarakat terutama mahasiswa. Salah satunya hubungan seks di luar nikah yang terancam pidana.
Dalam KUHP saat ini, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan. Namun, dalam RUU KUHP, zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan."Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," demikian bunyi Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP yang dikutip, Selasa (25/9/2019).
Detikcom memberitakan, siapakah yang dimaksud 'bukan suami atau istrinya'? Dalam penjelasan disebutkan:
- Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
- Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi pasal 417 ayat 4 RUU KUHP.
Bila tidak ada aduan orang tua, anak, istri atau suami, maka negara mutlak tidak bisa mengusut kasus itu.
(dru)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2lvX9nj
via IFTTT
No comments:
Post a Comment