Pages

Friday, September 13, 2019

Cukai Naik 23%, Pabrik Rokok: Jokowi Tak Peduli Petani!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan. Aturan ini akan membuat Harga Jual Eceran (HJE) rokok pun naik hingga 35%.

Keputusan tersebut ditetapkan usai Jokowi menerima laporan rencana kenaikan cukai rokok dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Istana Kepresidenan, Jumat (13/9/2019).

Apa alasan pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 23% dan HJE sampai 35%?

Setidaknya, ada tiga faktor utama yang menjadi alasan utama pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Mulai dari upaya mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, serta yang berkaitan dengan kepentingan negara.

"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok, kita memperhatikan 3 hal tersebut," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Misalnya, dari sisi konsumsi rokok. Sri Mulyani mengaku cukup khawatir dengan jumlah konsumsi rokok masyarakat yang cenderung meningkat, terutama di kalangan remaja dan perempuan.

"Anak-anak dan remaja naik 7% menjadi 9%. Perempuan naik dari 2,5% menjadi 4,8%. Oleh karena itu kita perlu perhatikan bagaimana cukai ini dalam rangka mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," jelasnya.

Sri Mulyani menilai, kenaikan cukai rokok yang cukup tinggi diharapkan dapat menekan angka konsumsi rokok. Namun, harus diakui bahwa kenaikan ini bisa memicu peredaran rokok ilegal secara besar-besaran.

"Saat ini Bea dan Cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%. Ini artinya kita mengurangi peredaran rokok-rokok ilegal yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos, dan beredar di masyarakat dengan harga sangat rendah," jelasnya.

Bagi Sri Mulyani, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok maupun HJE tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, melainkan juga memperhatikan kepentingan industri maupun pekerja industri terkait.

"Kami sudah sampaikan kepada presiden dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker," kata Sri Mulyani.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%. [...] Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari hargajualnya akan kami tuangkan dalam Permenkeu," katanya.

HALAMAN SELANJUTNYA : Pabrik Rokok Sebut Jokowi Tak Peduli Petani (NEXT)

(dru)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Q98R5G
via IFTTT

No comments:

Post a Comment