Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan BPJS sudah memperbarui data per 1 Agustus 2019.
"Secara agregat jumlah kuota PBI masih 96,8 juta karena ada data pengganti langsung ketika data yang ada dinonaktifkan, maka BPJS Kesehatan harus mengupdate data. Sudah dilakukan per 1 agustus 2019," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI berdasar Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun
2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Dijelaskan lebih lanjut, tahap pertama , sejumlah peserta lain telah didaftarkan secara bersamaan dengan dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai pengganti.
"BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan," kata Iqbal.
Untuk mengetahui status kepesertaan PBI, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat,
BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan
menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Adapun alasan pemutakhiran data, dikutip dari CNN Indonesia, lantaran pemerintah ingin penerima bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Jika peserta sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Namun, tenang saja. Peserta dapat dijamin kembali dengan cara mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya," jelas Iqbal.
Ia menyarankan kepada peserta yang dinonaktifkan namun sebenarnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS, untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan
kemampuan peserta membayar iuran.
"Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," katanya.
Sementara peserta PBI baru atau pengganti akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.
Untuk peserta yang belum menerima kartu tetapi membutuhkan pelayanan kesehatan, dia dapat mengunjungi fasilitas kesehatan setempat dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
5,23 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
[Gambas:Video CNBC] (hps/hps)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/317pQGg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment