Sri Mulyani menjelaskan, seharusnya menjadi kewajiban peserta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak mampu, lanjutnya, baru ditanggung pemerintah.
"Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement," tutur Sri Mulyani, Rabu (21/8/2019).
"Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan kami juga tidak bisa beri sanksi. Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan saja, ini defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang."
Sri Mulyani pun kembali menekankan kepada BPJS Kesehatan jika lebih mudah menagih ke Kementerian Keuangan ketimbang ke peserta.
"Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke Menteri Keuangan daripada nagih. Karena yang di situ tidak populer, yang di sini enak, jadi semua orang bicara seolah-olah Menteri Keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan," ungkap Sri Mulyani.
"Sehingga kalau untuk menghindari mismatch kan kami Menteri Keuangan, bukan Menteri Keuangan Kesehatan atau Menteri Kesehatan Keuangan," tegas Sri Mulyani sambil mengepalkan tangannya ke meja.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pidato kunci pada seminar nasional BAKN DPR RI bertema "Nota Keuangan APBN 2020, Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara" (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
|
Menurut Sri Mulyani, harus ada kedisiplinan dari BPJS Kesehatan sesuai dengan UU. Menteri Keuangan, sambungnya melakukan tugas sesuai dengan kapasitasnya.
"Kami terus bantu bahkan bantu sosialisasi banyak hal. Sekarang kan yang lebih banyak bicara jadinya kami, bukan BPJS Kesehatan karena semua orang menganggap kalau masalah uang ya ke saya, padahal itu masalah uang yang lain," tegasnya.
Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah berjanji akan membenahi BPJS Kesehatan agar tidak lagi mendapat suntikan dana dari pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan sejak berdiri BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit kas. Pada 2014 BPJS Kesehatan mengalami defisit 1,9 triliun. Setahun kemudian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun.
"Tahun 2016 turun sedikit menjadi Rp 6,7 triliun karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Penerima bantuan iuran naik menjadi Rp 23 ribu dan non-PBI kelas 3 menjadi Rp 25.500 per bulan," ujarnya.
Tahun 2017 defisit BPJS Kesehatan naik lagi. Pada 2018 lalu defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 9,4 triliun dan tahun 2019 diperkirakan defisit akan semakin besar lagi.
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2KM0h8d
via IFTTT
No comments:
Post a Comment