Pages

Thursday, August 23, 2018

Polemik Vonis 18 bulan yang Menimpa Meiliana

JAKARTA - Sejumlah pihak berharap pengajuan banding yang diajukan Tim Penasehat Hukum Meiliana terkait vonis 18 bulan penjara di kasus 'suara azan terlalu kencang' diharapkan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

Salah satu mereka yang berharap hal tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Indonesia (DPP PSI) yang menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara yang pada 21 Agustus 2018 memvonis terdakwa Meiliana dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama.

BERITA TERKAIT +

Atas dasar itu PSI memandang Meiliana tidak layak mendekam di penjara karena apa yang dilakukannya.

"PSI setuju bahwa di Indonesia, penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang," ujar Juru Bicara PSI, Guntur Romli, Kamis (23/8/2018).

Dalam kasus Meiliana, Guntur mengatakan, pihaknya sulit menerima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama.

"Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," kata Guntur.

Meiliana divonis 18 bulan penjara

(Baca Juga: PBNU Nilai Apa yang Dilakukan Meiliana Bukan Penodaan Agama)

Kementerian Agama pada 1978, kata Guntur, pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang. Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan.

"Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sebab itu, vonis 18 bulan terhadap Meiliana dinilai sebuah keputusan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani. Ironisnya sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan.

"Berdasarkan segenap pandangan itu, PSI berharap agar banding tim penasehat hukum Bu Meliana dapat dikabulkan dan Bu Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat," terangnya.

Diketahui, Meiliana adalah seorang ibu rumah tangga yang beragama Budha, memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah. Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada seorang tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.

Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid. Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Bu Meiliana dan suami. Sang suami bahkan sempat mendatangi khusus pengurus masjid untuk meminta maaf. Namun, ternyata, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial.

(aky)

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2w8K717

No comments:

Post a Comment