JAKARTA – Berbagai pihak meminta, bahkan mendesak bakal calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin mundur dari jabatan Rois Aam di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menyikapi hal tersebut, PBNU memastikan sudah jelas aturannya, dan akan diputuskan melalui pleno.
“Begini, kalau di MUI kita tidak paham yah, tapi kalau di PBNU jelas itu ada aturannya, ada AD/ART-nya, di PBNU itu sudah jelas melalui pleno akan dilakukan,” kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud kepada Okezone, Senin (20/8/2018).
Menurut Marsudi, bila merujuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU, jika Rois Aam sudah ditetapkan sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka dengan otomatis, Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatannya di PBNU.
“Ini kan masih definitif kan, tapi kalau sudah ditetepkan (KPU) otomatis (harus mundur) kita berdasarkan AD/ART, ini sudah running siapa saja (pengantinya),” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, setelah Jokowi menunjuk Ma'ruf Amin yang diketahui menjabat sebagai Ketua MUI dan Rois Aam di PBNU, ada sejumlah pihak termasuk mantan Rois Aam PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus, mendesak agar Ma'ruf Amin memundurkan diri sebagai Ketua MUI.
(Ari)
from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MFq97y
No comments:
Post a Comment