Pages

Monday, August 20, 2018

Nasdem Akan Pecat Kadernya yang Diduga Terlibat Peredaran 150 Kg Sabu

MEDAN – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) akan memberikan sanksi tegas kepada setiap kadernya yang melakukan pelanggaran hukum berat, termasuk dalam kasus peredaran gelar narkoba.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu, dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Konfrensi pers ini dilakukan untuk menanggapi informasi penangkapan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terhadap IH (45), anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena diduga terlibat dalam peredaran 150 kg sabu.

"Kita akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berkaitan dengan adanya keterbukaan indikasi sebagai bandar narkoba di Kabupaten Langkat,"kata Sudarto.

Sudarto menyebutkan, IH sudah menjadi kader Nasdem selama 4 tahun terakhir. Dia merupakan kader biasa dan selama ini tidak menunjukkan kinerja yang luar biasa.

"Kehadiran di DPRD cukup perilaku dia juga biasa-biasa saja. Namun, memang prestasi yang luar biasa tidak ada," ujarnya.

Ilustrasi

Saat ini, Nasdem Sumut tengah mempersiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas keanggotaan IH di DPRD Langkat. Termasuk dalam pencalegannya untuk pemilihan legislatif 2019.

"Saat ini, beliau sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) Calon Legislatif di DPRD Sumut dari daerah Pemilihan (Dapil) Langkat. Ini juga kita evaluasi karena saat tes kesehatan, dia dinyatakan bebas dari narkoba," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 150 kg narkoba jenis sabu. Peredaran barang haram itu berhasil digagalkan setelah petugas BNN menangkap 6 orang anggota sindikat pengedar narkoba tersebut di tiga lokasi berbeda di Aceh dan Sumut pada Minggu 19 Agustus 2018 kemarin dan Senin (20/8/2018) hari ini.

(Baca Juga : Terlibat Jaringan Narkoba, Anggota DPRD Langkat Ditangkap BNN)

Keenam orang yang ditangkap adalah R alias N, warga Gang Singapore Kp Plawi, Langkat, Dusun II Bakti, Paya Tampak Pangkalan Susu, Sumut; I alias J, warga Pusung Baru, Lhokseumawe, Aceh; AR, warga Lingkungan I Pangkalan Brandan, Sumut; J, warga Sungai Bilah Barat, Pangkalan Brandan; dan A, warga Sungai Bilah, Pelabuhan Pangkalan Brandan.

Terakhir adalah IH, warga Dusun II Bakti, Paya Tampak Pangkalan Susu, Langkat, Sumut. IH yang merupakan anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem itu, diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.

(erh)

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wfeToe

No comments:

Post a Comment