Pages

Wednesday, August 22, 2018

Eks Majikan yang Aniaya dan Gunduli PRT Ditetapkan Tersangka

BOGOR - Kepolisian Resor Bogor menetapkan EA (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), Magfiroh (28) di daerah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, AE ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban dan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan tersebut. EA melakukan penganiayaan saat Magfiroh bekerja sebagai PRT di kediamannya.

BERITA TERKAIT +

"Kemarin malam, kita sudah periksa saksi-saksi dan memangil terlapor. Kemudian dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara EA kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Dicky, Rabu (22/8/2018).

 Magfiroh dianiaya dengan cara digunduli

EA terbukti bersalah telah menganiaya korban dengan cara menggunduli rambut korban dengan tuduhan telah mencuri uang di rumahnya sebesar Rp1,5 juta yang ternyata tidak terbukti kebenarannya.

"Jadi tersangka kehilangan uang dan mencurigai korban sehingga melakukan tindakan penganiayaan. Kasus pencurianya itu sudah dilaporkan ke Polsek Pondok Aren tetapi tidak terbukti," jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni alat cukur rambut, satu unit mobil unuk membawa korban, handphone korban, dan handphone tersangka yang digunakan merekam video.

"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kita juga masih terus lakukan penyidikan kasus ini," pungkas Dicky.

 Ilustrasi

Seperi diketahui, EA melakukan penganiayaan hingga menggunduli rambut mantan PRT-nya berinisial M (28) di Kecamatan Parung Panjang, Bogor pada Jumat 18 Agustus 2018 lalu.

Magfiroh dituduh mencuri uang dari rumah tersangka saat bekerja di rumahnya sebesar Rp1,5 juta. Mirisnya lagi, Magfiroh dianiaya di hadapan kedua orangtuanya.

(Ari)

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PuR5FN

No comments:

Post a Comment