Direktur Utama Jababeka Budianto Liman, yang sebelumnya dalam surat-surat menyurat ke Bursa Efek Indonesia menyebut jabatannya sebagai corporate secretary, menyatakan perubahan direksi yang diagendakan dalam mata acara kelima RUPST tersebut belum bisa diterima lantaran ditentang oleh banyak pihak, meski telah disetujui oleh 52,12% pemegang saham.
"Sedang keputusan mata acara kelima RUPST yang memutuskan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan yaitu dengan (1) pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan (2) Aries Liman sebagai komisaris belum dalam dilaksanakan," tulis Budianto dalam keterbukaan informasinya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2019).
Dia menjelaskan, sejumah pihak telah menyampaikan keberatan bahkan gugatan atas keabsahan RUPST tersebut. Bahkan gugatan juga telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu, hasil putusan tersebut juga dinilai masih belum bisa dilaksanakan lantaran tak dapat didaftarkan dan dilaporkan oleh notaris kepada lembaga yang berwenang, dalma hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Pergantian manajemen ini juga diklaim menimbulkan potensi pembayaran yang dipercepat (buyback) atas senior notes senilai US$ 300 juta yang harusnya akan jatuh tempo pada 2023 mendatang.
"Dengan terdapatnya indikasi sejumlah pihak yang mengatasnamakan perusahaam, maka dengan ini menegaskan bahwa susunan direksi dan komisaris yang berlaku adalah sebagaimana disampaikan," tegas dia.
Berikut susunan direksi dan komisaris yang dimaksud:
Komisaris Perusahaan
- Komisaris Utama : Setyono Djuandi Darmono
- Wakil Komisaris Utama : Bacelius Ruru
- Komisaris : Hadi Rahardja
- Komisaris Independen : Gan MIchael
- Direktur Utama : Tedjo Budianto Liman
- Direktur : Hyanto Wihadi
- Direktur : Tjahjadi Rahardja
- Direktur : Sutedja Sidarta Darmono
- Direktur : Setiawan Mardjuki
- Direktur : Basuri Tjahaja Purnama
BEI Kaji Siapa Pengendali Jababeka
[Gambas:Video CNBC] (hps/hps)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2MdAzL2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment