Pages

Wednesday, November 6, 2019

Sahamnya 99% Dipegang Publik, tapi Delisting, kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Periode 24 tahun tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bukan waktu yang singkat. Dalam rentang waktu ini, komitmen perusahaan sebagai emiten (listed company) benar-benar diuji, bagaimana konsistensi melaporkan kinerja keuangan, menginformasikan aksi korporasi, paparan publik, hingga menjaga prinsip tata kelola perusahaan.

Dan, PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) menjalani itu semua itu dengan baik selama 24 tahun tercatat di BEI sejak 25 Januari 1995, ketika bursa efek masih bernama Bursa Efek Jakarta.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, badai mulai menghantam. Kapal TMPI mulai oleng.


Bahkan biaya pencatatan (listing fee) pun belum dibayar, padahal aset perusahaan mencapai Rp 870 miliar per akhir Desember 2018. Listing fee yang berlaku di BEI berkisar antara Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta per tahun, sesuai dengan kapitalisasi perusahaan. Kapitalisasi pasar TMPI saat ini Rp 275,10 miliar.

BEI pun hilang kesabaran setelah sebelumnya memberikan peringatan dengan suspensi saham. Otoritas bursa akhirnya memutuskan menghapus pencatatan saham (delisting) Sigmagold yang akan berlaku efektif per 11 November 2019.

Perdagangan di pasar negosiasi untuk saham perusahaan juga hanya dapat dilaksanakan hingga 8 November 2019.

Delisting saham TMPI dilakukan dengan pertimbangannya bahwa dalam sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir saham perusahaan hanya ditransaksikan di pasar negosiasi dan dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai.


Pertimbangan lain adalah perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan TMPI tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting), perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," tulis BEI dalam keterangan resminya.
Nasib investor saham perusahaan yang didirikan pada 9 Januari 1981 ini pun makin tak jelas.

Dirundung persoalan ini, beberapa perwakilan investor ritel TMPI pun mendatangi BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan permintaan penangguhan penghapusan pencatatan.

Alasannya didasari anggapan bahwa ada dugaan penggelapan di TMPI, yang masuk ranah pidana, dan ini tidak dapat dituntaskan jika perusahaan keluar dari pasar modal atau delisting.

Empat orang perwakilan yang mewakili sekitar 10% saham TMPI pada Senin pekan lalu (4/11/2019) sudah mendatangi bursa untuk melakukan konsultasi dan memasukkan surat penangguhan delisting. Salah satu pemegang saham ritel yang ikut ialah Nalom Pasaribu.

Dia menjelaskan, bersama dengan beberapa rekannya yang lain yakni Wijaya Tan, Sie Khai dan Charlie serta dua rekan lain, Sulano dan Totok mewakili pemegang saham ritel ksudah mendatangi bursa. Tapi tak mendapatkan jalan keluar.

"Kita baru mau konsultasi sama masukin surat penangguhan delisting. Soalnya kami belum tahu pasti apa yang harus kami lakukan," kata Nalom kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2019).

Oleh bursa, para pemegang saham ini dimintai langsung menemui OJK. Nalom menyebutkan, dia bersama dengan rekannya pun mendatangi OJK dan diminta menemui Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.

Sampai detik ini, belum ada informasi perkembangan terbaru apakah delisting jadi 11 November atau tidak. 


Saham Mayoritas Dipegang Publik

Ketika masuk di bursa pada 1995, TMPI yang semula bernama Telaga Mas Pertiwi mencatatkan saham dengan menjual 10 juta saham dengan harga penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) Rp 1.350/saham, dengan nilai IPO Rp 13,5 miliar.

Kini, 

melansir laporan keuangan perusahaan per Desember 2018, porsi saham perusahaan yang dimiliki oleh publik sangat besar mencapai 99,86% atau setara 5,49 miliar saham (5.494.583.747 saham) dan sisanya 0,14% dipegang oleh PT Pratama Duta Sentosa. Nilai saham publik itu, dengan asumsi harga saham TMPI saat ini Rp 50/saham yakni sebesar Rp 275 miliar.

Per akhir kuartal III-2018,
TMPI membukukan kerugian hingga Rp 11,42 miliar dari periode yang sama tahun 2017 mencatatkan keuntungan Rp 3,78 miliar.

Kerugian tersebut disebabkan oleh penurunan jumlah pendapatan dan beban pajak dan denda pajak yang melesat. Pada periode itu, pendapatan turun 41,35% menjadi Rp 27,6 miliar dari sebelumnya Rp 47,06 miliar.

Kemudian, dikarenakan
TMPI membukukan pajak dan denda pajak hingga Rp 17,83 miliar, menyebabkan perusahaan mencatatkan total beban lain-lain hingga Rp 5,78 miliar.

Terbaru, per akhir Desember 2018, TMPI merugi lagi hingga Rp 326,68 miliar, membengkak dari Desember 2017 yang masih laba Rp 1,38 miilar.

Pendapatan juga turun menjadi Rp 35,39 miliar dari sebelumnya Rp 55,16 miliar. Pendapatan terbesar masih dari jasa perbaikan elektronik dan lainnya Rp 20,51 miliar, sementara pendapatan berikutnya dari penjualan barang dagangan Rp 14,99 miliar, turun dari sebelumnya Rp 36,82 miliar.


Pos Akun Dec-18 Dec-17
Aset lancar 58712 219,237
Aset tidak lancar 811067 922,707
Jumlah aset 869780 1,141,944

Sumber: Laporan keuangan 2018

Padahal, semestinya perusahaan bisa mendapatkan pendapatan dari bisnis tambang emas, setelah pada 14 Februari 2014 resmi mengubah nama menjadi Sigmagold dari nama sebelumnya PT Agis Tbk yang dulunya bergerak di bisnis perdagangan elektronik.

Laporan keuangan Desember 2018 itu menunjukkan, entitas anak TMPI sudah 

menguasai konsensi izin pertambangan emas yang telah memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Operasi Produksi (OP), di Sumatera Barat.

Manajemen berupaya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Oktober 2019. Tapi RUPST emiten yang identik dengan nama mendiang Jhonny Kesuma dan anaknya Steven Kesuma, di Amaris Hotel Pancoran ini, tak kuorum karena hanya dihadiri oleh 459,43 juta saham atau 8,35% pemegang saham dari total 5,50 miliar saham mewakili hak suara.

"RUPS perseroan tidak dapat diselenggarakan karena tidak memenuhi kuorum kehadiran. Dengan demikian perseroan dapat menyelenggarakan RUPST kedua paling cepat 10 hari dan paling lama 21 hari setelah RUPST pertama," tulis manajemen TMPI dalam suratnya di BEI.

Selain RUPST yang gagal, kabar negatif datang lagi. Sumber CNBC Indonesia mengungkapkan Direktur Utama TMPI Adriano Wolfgang Pietruschka diketahui mengundurkan diri dengan alasan kurangnya komunikasi dengan manajemen dan pemegang saham pengendali, sehingga diakuinya bahwa perusahaan sudah lepas kendali dan kehilangan arah.

"Sehingga dengan berat hati saya memutuskan untuk mengembalikan mandat serta kepercayaan yang telah diberikan kepada saya kembali kepada pemegang saham pengendali perseroan," tulis Adriano dalam surat yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Rabu ini (6/11/2019).

Terungkap! Sebelum Delisting, TMPI Beli MTN hingga Rp 680 MFoto: Laporan Keuangan TMPI Sigmagold


Hingga saat ini CNBC Indonesia belum dapat menghubungi yang bersangkutan, berikut juga dengan manajemen TMPI lainnya.

Selain persoalan itu, ada fakta menarik di balik agenda delisting atau dihapuskannya saham TMPI ini. Ternyata perusahaan tambang emas ini secara bertahap dalam beberapa periode membeli surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) mencapai total Rp 679,72 miliar per Desember 2018.

Data laporan keuangan TMPI 2018 menunjukkan, nilai pembelian MTN ternyata mencapai 78,14% dari total aset perusahaan pada periode itu yang mencapai Rp 869,78 miliar. Jumah aset emiten yang dulunya di bisnis perdagangan ini melorot dari posisi Desember 2017 sebesar Rp 1,14 triliun.

Pembelian itu dilakukan oleh dua entitas anak perseroan yakni PT Agis Electronic dan PT Agis Mitra Mandiri (AMM). Adapun MTN yang diterbitkan menawarkan bunga sangat rendah, hanya 1%, tapi nilai pembeliannya begitu besar.

MTN itu terdiri dari yang diterbitkan oleh Vasco Trading Ltd dan Emerald Star Investment Ltd. Efek utang yang diterbitkan Vasco dan dibeli Agis Electronic-AMM diterbitkan dalam tujuh seri dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan jatuh tempo pada 3 Oktober silam.

Selain itu, MTN Vasco juga ada yang terbit sejak 2012 senilai Rp 30,75 miliar dan digulirkan terus pada 2013 dan 2015 hingga 2017 dan seharusnya sudah jatuh tempo pada 24 Juli lalu.

Sedangkan efek yang diterbitkan Emerald Star Investment Ltd sebanyak enam seri senilai masing-masing Rp 50 miliar diterbit sejak 2016. Satu lagi, MTN Emerald juga ada yang terbit pada 2015 dan diperpanjang pada 2017 senilai Rp 20,33 miliar dengan bunga 1% sehingga seharusnya jatuh tempo pada 16 Juli.

Investor saham ritel TMPImenduga ada tindakan penggembosan kinerja perusahaan, salah satunya berupa penggelapan dana senilai Rp 679,72 miliar oleh perusahaan sehingga menyebabkan kinerja keuangan emiten memburuk.

Salah satu investor ritel bernama Boris, nama samaran, bersama dua orang pemegang saham ritel juga menduga manajemen dan pemegang saham mayoritas perseroan sengaja mengeluarkan sahamnya dari bursa (delisting) dan berniat menguasai aset tambang perusahaan.

"Dugaan kami terdapat penggelapan dana dengan dalil investasi pada surat utang jangka menengah [MTN] yang bunganya 1% dan selalu digulirkan ketika jatuh tempo. Nilainya sekitar Rp 700 miliar. Karena itu, kami masih meminta agar delisting ditunda," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa kemarin (5/11/19).

Waktu terus berjalan, 11 November tinggal beberapa hari saja.

Jika terealisasi, maka TMPI yang dulunya diplesetkan sebagai akronim dari Taman 'Makam' Para Investor ini akan mengikuti jejak emiten lain yang sudah didepak BEI tahun ini yakni PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk/BBNP (2 Mei), PT Sekawan Intipratama Tbk/SIAP (17 Juni), PT Grahamas Citrawisata Tbk/GMCW (13 Agustus), PT Bank Mitraniaga Tbk/NAGA (23 Agustus), dan PT Bara Jaya Internasional Tbk/ATPK (30 September). (tas/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2JUFU86
via IFTTT

No comments:

Post a Comment