Untuk tahun ini, ada 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 462 Pemerintah Daerah/Kota yang membuka penerimaan CPNS. Hal itu tertuang melalui surat pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019.
Bagi yang ingin mendaftar, maka perlu mengetahui persyaratannya. Berikut persyaratan umum peserta CPNS yang telah dirangkum CNBC Indonesia:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk S2, 28 Tahun untuk S1, 23 Tahun untuk D-III, dan bagi pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas batas usia maksimal 35 tahun untuk tingkat pendidikan S1 dan D-III;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
11. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III dan S1 serta 3,00 untuk lulusan S2;
12. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud.
(sef/sef)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2K91gP5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment