Pages

Friday, November 22, 2019

Kekurangan BBM, DPRD Belitung Timur Konsultasi ke BPH Migas

Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Rohalba dan Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Belitung Timur Sardidi, beserta Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPH Migas di Jakarta, Jumat (22/11/19).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi berkenaan dengan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di Kabupaten Belitung Timur. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar beserta Tim Pengawasan Direktorat BBM .

Rohalba dalam kesempatan tersebut menyampaikan aspirasi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur terkait sulitnya masyarakat memperoleh BBM khususnya jenis BBM Solar subsidi dan premium penugasan.


"Pasca penertiban tambang timah di Belitung Timur, banyak warga yang beralih profesi menjadi nelayan. Namun akhir-akhir ini mereka jarang melaut karena kesulitan memperoleh solar", terang Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Belitung Timur Sardidi.
Masyarakat harus antri membeli BBM di SPBU dan juga APMS dan dibatasi maksimal 20 liter/hari. Menurutnya kurangnya pasokan solar juga disebabkan solar subsidi yang dilarikan ke kegiatan pertambangan.

Menanggapi Hal tersebut, Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar menyampaikan bahwa kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) solar subsidi untuk Kabupaten Belitung Timur cukup hingga akhir tahun 2019.

Berdasarkan data di BPH Migas kuota solar subsidi Kabupaten Belitung Timur tahun 2019 sebesar 22.784 KL dan realisasi hingga 20 November 2019 baru mencapai sebesar 17.626 KL atau 77,36%. Sedangkan kuota solar subsidi untuk Provinsi Bangka Belitung sebesar 212.001 K dan realisasi sebesar 161.885 KL atau 76,36%.

"Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Belitung Timur merupakan salah satu Propinsi dan Kabupaten yang kuotanya cukup hingga akhir tahun,dimana hampir sebagian besar Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia diproyeksikan akan terjadi over kuota", jelas M. Ibnu Fajar.

Sedangkan untuk Premium penugasan, menurut M. Ibnu Fajar kuota untuk Kabupaten Kabupaten Belitung Timur diproyeksikan akan terjadi over kuota. Hingga 20 November 2019 dari kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium sebesar 21.162 KL realisasinya sudah mencapai 20.327 KL atau sebesar 96,05%.

Terkait dengan kesulitan dan antrian membeli BBM serta adanya indikasi penjualan BBM solar ke pertambangan yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur, Ibnu Fajar akan segera menerjunkan Tim Pengawasan BBM BPH Migas beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan dengan melibatkan pihak kepolisian.

"BPH Migas tidak mempunyai kewengan dalam penegakan hukum, oleh karena itu BPH Migas telah melakukan MoU dengan Kepolisian RI untuk menangani pennyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM" terang Ibnu Fajar.

Kekurangan BBM, DPRD Babel Konsultasi ke BPH MigasFoto: DPRD Kabupaten Belitung Timur Kunjungi BPH Migas (dok: BPH Migas)

BPH Migas juga sudah meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk menambah Kapasitas Terminal BBM (TBBM) Pangkal Balam di Pangkal Pinang dan TBBM Tanjung Pandan di Belitung yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Elnusa Petrofin.

Karena kapasitas yang terbatas, ketahanan stock (covered day) kedua TBMM yang mensuplai kebutuhan BBM untuk Propinsi Bangka Belitung hanya bertahan 1,5 hingga 2 hari. Sumber pasok BBM berasal dari TBBM Tanjung Gerem di Merak, Banten.

Ibnu Fajar juga mendorong masyarakat dan Pemerintah di Kabupaten Belitung Timur membentuk Sub Penyalur. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada daerah yang belum terdapat Penyalur, Sub Penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) di daerah yang belum terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan (distribusi tertutup).


Sub penyalur sebagai perwakilan konsumen tidak boleh mengambil margin keuntungan, Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi Sub Penyalur yang besarannya ditetapkan oleh Bupati.

Salah Satu persyaratan pendirian sub penyalur adalah Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah, Jarak minimal 5 km dari APMS /10 km dari SPBU / atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki data Konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat. Hingga saat ini telah terbentuk 127 Sub Penyalur di seluruh Indonesia. (dob/dob)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2OAufNn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment