"Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang Migas. Kami tanyakan mana yang prefer, ada dua," ungkapnya di rapat kerja Komisi VII, Rabu, (27/11/2019).
Namun, skema gross split saat ini masih diwajibkan pemerintah. Oleh karena itu pihaknya akan merevisi aturan terkait kontrak bagi hasil yang mewajibkan kontraktor memakai skema gross split, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split 29 Agustus 2017.
Dua skema yang ditawarkan ini menurut Arifin masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Menurutnya ada investor yang suka dengan skema gross split dan ada yang suka dengan cost recovery.
Misalnya bagi yang baru akan melakukan eksplorasi di wilayah kerja baru biasanya tertarik dengan cost recovery karena berisiko tinggi. Sementara investor yang memilih dengan gross split karena ada kepastian investasi sejak awal.
"Cost recovery juga ada satu keluhan, tiap tahun perlu review dan prosesnya lama. Kalau gross split kan mereka senang terutama existing field, karena sumbernya sudah jelas, potensi jelas, risknya kurang," terangnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan perubahan sistem kontrak ke gross split merupakan kebutuhan Indonesia untuk bersaing dengan negara lain dalam menarik investor. Dengan sistem gross split, proses administrasinya sederhana, biaya investasi efisien dan regulasi yang memberi kepastian.
Hal ini ternyata mampu meningkatkan kepercayaan dan keyakinan investor terhadap iklim investasi migas di Indonesia.
Arcandra mengatakan, sistem gross split juga makin diminati oleh investor eksisting yang sebelumnya menggunakan sistem kontrak cost recovery.
Menurut Arcandra tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia juga dapat dilihat dari komitmen mereka untuk membayar komitmen kerja pasti (KKP) dan signature bonus yang menjadi bagian dari sistem gross split.
(sef/sef)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2XRT0sy
via IFTTT
No comments:
Post a Comment