Pages

Thursday, September 12, 2019

Mereka yang Bikin BPJS Kesehatan di Ambang Kebangkrutan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta. Belakangan terungkap siapa mereka yang buat BPJS Kesehatan defisit, bahkan di ambang kebangkrutan jika iuran dan perbaikan tak dilakukan.

Iuran BPJS harus naik karena adanya defisit yang jumlahnya triliunan. Kenapa bisa sampai defisit? Siapa yang menyebabkan defisit?

Berikut penjelasannya seperti dikutip dari keterangan Kemenkeu, Jumat (13/9/2019).


Penyebab utama terjadinya defisit adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada PBPU/peserta mandiri. Bisa dibilang peserta mandiri ini ambil kesempatan dalam kesempitan.

Banyak PBPU/ peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, namun setelah sembuh berhenti membayar iuran. Banyak PBPU/peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Kacau!

"Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan PBPU/peserta mandiri hanya 53,7 persen. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan PBPU/peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun," tulis Kemenkeu.

Claim ratio PBPU/ peserta mandiri pada 2018 mencapai 313%. Total klaim PBPU/peserta mandiri mencapai Rp27,9 triliun sementara total iuran yang dikumpulkan hanya Rp8,9 triliun.


Di samping kedua penyebab utama ini, tentu juga terdapat faktor-faktor yang lain, seperti inefisiensi layanan, belum sempurnanya manajemen klaim, serta belum sempurnanya strategic purchasing.

Oleh karena itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, perbaikan pada keseluruhan sistem JKN ini akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan serta lembaga-lembaga terkait.

Untuk diketahui, kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

* Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.



* Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

* Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.



* Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2I5CxKH
via IFTTT

No comments:

Post a Comment