Jakarta, CNBC Indonesia- Hasil sidang komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (Jargas) untuk Rumah Tangga (RT) 1 dan pelanggan kecil (PK) 1 lebih murah dibandingkan harga gas LPG 3 Kg di Pasar.
Kepala BPH Migas, Fanshrullah Asa mengatakan harga jual gas untuk konsumen Rumah Tangga (RT) 1 dan Pelanggan Kecil (PK) 1 paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik (m3), lebih murah dibanding harga gas LPG 3 Kg yang berkisar Rp 5.013 sampai dengan Rp 6.226/m3. Sementara itu, harga jual gas untuk konsumen RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250, lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg yang berkisar Rp 9.085 sampai Rp11.278
Penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ditetapkan untuk 7 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan, Kabupaten Deli Serdang di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe di Aceh dan Medan Sumatera Utara.
Di mana prosedur penetapan harga jual gas untuk RT dan PK untuk Jargas tersebut sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah melalui tahapan survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Pemda Provinsi Kab/Kota, KPPU serta instansi lainnya yang terkait.
"Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas, Masyarakat dan usaha kecil memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas," katanya seperti dikutip dalam keterangan resmi BPH Migas, Jumat (27/9/2019).
Foto: Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa Memberikan Kata Sambutan di HME 2019 (dok: BPH Migas)
|
Adapun kategori RT 1 adalah rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya. Sementara untuk RT 2 adalah rumah menengah ke atas, rumah mewah dan apartemen. Selanjutnya untuk PK 1 meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti asuhan, tempat ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga keagamaan, kantor pemerintah dan lembaga sosial.
"Pelanggan Kecil 2 meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya," terangnya.
Pemerintah tengah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur Jargas agar ketersediaan energi dapat diakses oleh masyarakat kecil secara langsung sekaligus mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar bersubsidi APBN (BBM dan LPG 3 Kg) untuk beralih ke penggunaan alternatif gas bumi untuk sektor rumah tangga dan transportasi.
Keseriusan Pemerintah ini telah dituangkan dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pemenuhan kebutuhan energi final sektor rumah tangga sesuai dengan membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) pada tahun 2025. Hingga September 2019, BPH Migas telah menetapkan harga Jargas di 45 Kabupaten/Kota dengan harga jual di bawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg.
(dob/dob)from CNBC Indonesia https://ift.tt/2orYv3C
via IFTTT
No comments:
Post a Comment