Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan aktivitas politik aparatur sipil negara (ASN) seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu dalam Pilkada 2018 dan 2019 dan Pemilu 2019.
Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa abdi negara harus menjalankan fungsinya tanpa intervensi politik, sesuai pasal 12 UU ASN.
Berdasarkan data BKN, sebanyak 991 ASN terlibat dalam pelanggaran netralitas. Ini merupakan data per Januari 2018 sampai dengan Juni 2019, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/7/2019).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengemukakan, dari jumlah tersebut sebanyak 299 PNS sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.
"Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing," kata Ridwan.
Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah, mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.
Ridwan mengingatkan, bahwa ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ia menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas, yaitu jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang.
"Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,"
Sementara yang kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat. Sanksi yang akan diterapkan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
"Serta pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegas Ridwan.
(miq/miq)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2YkOCki
via IFTTT
No comments:
Post a Comment