Pages

Thursday, July 18, 2019

Kebingungan Jonan dan Piutang PNBP Kementerian ESDM Rp 14,6 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII DPR, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Ignatius Jonan menyampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM berkontribusi terhadap 54% dari total PNBP nasional. Angka itu paling besar di antara kementerian dan lembaga lain.

"Di tahun 2018 sekitar 54% dari total PNBP nasional. Jadi kalau per kementerian dan lembaga tidak ada PNBP yang lebih besar dari Kementerian ESDM," kata Jonan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Kamis (18/7/2019).


Namun, ada yang jadi pertanyaan buat Jonan. Dalam paparannya Jonan sempat menyinggung bahwa pegawai di kementerian dan lembaga yang kontribusi PNBP-nya lebih kecil mendapat tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran yang sama.


"Walaupun pegawai Kementerian ESDM tukinnya juga sama saja dengan yang tidak ada PNBP-nya. Jadi sama saja. PNBP tinggi, tukinnya segitu. PNBP tidak ada [kontribusi], tukinnya juga segitu," imbuh Jonan.

Dalam agenda raker hari ini, Jonan juga mengaku masih ada akun piutang PNBP yang belum tertagih di 2018. Jumlahnya mencapai Rp 14,6 triliun.

"Akun piutang PNBP Kementerian ESDM sebesar Rp 14,6T. Upaya yang tidak bisa ditagih, kami akan limpahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) karena saya bingung hutang tidak dibayar tapi masih dilayani," ujarnya.

Terkadang, kata Jonan, sulit untuk menagih PNBP di sektor ESDM. Mulai dari perusahaan yang minta dicicil hingga mengancam tak mau ekspor.

"Kadang saya terima surat ketika ditagih tapi minta dicicil. Mereka mengatakan kalau tidak boleh mereka tidak ekspor, ya sudah. Tidak apa," ujarnya.

Adapun, piutang PNBP Kementerian ESDM itu terdiri dari pos Ditjen Migas sebesar Rp 9,01 triliun, Ditjen Minerba Rp 5,3 triliun dan sebesar Rp 0,3 triliun lainnya tersebar di beberapa unit. Terhadap piutang itu, kata Jonan, tetap akan dilakukan penagihan. Namun, jika penagihan ketiga maka pihaknya akan menyerahkan kepada KPKNL.

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2JETOeP
via IFTTT

No comments:

Post a Comment