TANGERANG - Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.572,3 triliun. Target tersebut naik 16,4% dari outlook penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.350,9 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya tentu menyiapkan strategi khusus.
Adapun realisasi pajak hingga 20 Agustus 2018 sebesar Rp760.57 triliun atau 53,41% dari target tahun 2018 sebesar Rp1.424 triliun. Jumlah tersebut naik 15,49% dibanding penerimaan periode yang sama tahun 2017.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan, dengan melihat realisasi pajak saat ini maka target penerimaan pajak 2019 dinilai realistis untuk dicapai.
"Untuk menjaga tren positif tahun ini Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan layanan dan implementasi berbagai program penting,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (23/8/2018).
Dia menjelaskan, terdapat tiga poin strategi untuk mencapai target pajak 2019. Pertama melalui penguatan pelayanan perpajakan yakni dengan simplifikasi registrasi dan perluasan tempat pemberian pelayanan, perluasan cakupan e-filling dan kemudahan restitusi.
Kedua, melalui pelaksanaan penegakan hukum secara berkeadilan dan peningkatan mutu pemeriksaan melalui perbaikan tata kelola pemeriksaan. "Itu sudah dimulai di 2018 dan di tahun 2019 akan tetap on (jalan). Ini bukan sesuatu yang baru, ini adalah kewenangan Ditjen Pajak diimplementasikan berdasarkan risiko manajemen dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dengan mengoptimalkan kembali mutu pemeriksaan maka di tahun 2019 dapat menghasilkan pemilihan wajib pajak yang diperiksa lebih berkualitas. "Meningkatkan mutu dalam menyeleksi siapa-siapa yang diperiksa untuk memastikan yang terpilih itu betul-betul berisiko tinggi (jadi WP). Ada kriteria yang jelas sebelum dia dipilih untuk diperiksa, itu akan menjadi strategi 2019 juga," jelasnya.
Sedangkan strategi ketiga yakni pengawasan kepatuhan perpajakan. Hal ini dilakukan dengan implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan akses informasi keuangan, join program Ditjen Pajak-Ditjen Bea dan Cukai, pembenahan basis data perpajakan, dan penerapan pengawasan WP berbasis risiko.
"Tapi khusus 2019, kami berencana membuat suatu direktorat khusus mengelola data. Data manajemen unit di Ditjen Pajak menjadi suatu direktorat karena memang ini menjadi sumber yang driver kami bekerja," katanya.
Selain itu dengan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan sebagai tindak lanjut pasca tax amnesty, penanganan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara end to end. “Penanganan UMKM secara end-to-end kami rencanakan lebih intensif pada 2019, dengan membantu para UMKM memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% supaya makin banyak basis-basis UMKM yang ikut,” pungkasnya.
(kmj)
from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ll1QHp
No comments:
Post a Comment