Pages

Thursday, August 23, 2018

Zumi Zola juga Didakwa Berikan Suap Uang Ketok Rp16 Miliar ke DPRD Jambi

JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola telah memberikan suap sebesar RpRp13.090.000.000,00 dan Rp3.400.000.000.00 kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Dalam dakwaannya, uang senilai Rp16 miliar itu merupakan suap untuk uang ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018.

BERITA TERKAIT +

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Pemberian uang ketok palu kepada DPRD ini bermula sekitar bulan November 2016 lalu saat dimulainya pembahasan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2017.

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ketika itu merima laporan dari Dody Irawan mengenai adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dsn Ketua Komisi II DPRD Jambi Zainal Abidin terkait dengan uang ketok tersebut.

"Terdakwa memperoleh adanya permintaan uangterkait pengesahan RAPBD TA 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian Anggota biasa masing-masing Rp200 juta," ujar Jaksa Rini.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Zumi Zola memerintahkan orang kepercayaannya Apif Firmansyah untuk mencari uang guna kepentingan ketok palu kepada sejumlah rekanan pengusaha di Jambi.

"Permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi prosentase fee milik terdakwa," tutur Jaksa Penuntut KPK.

Kemudian, terkait dengan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2018, Zumi Zola mendapatkan informasi adanya permintaan DPRD soal uang ketok palu dari orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang di Hotel Kedaton, Jakarta.

"Permintaan uang pengesahan APBD TA 2018 dari Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk anggota biasa sejumlah Rp200.000.000," papar Jaksa Penuntut KPK.

Setelah mendapatkan informasi itu, Zumi Zola akhirnya memerintahkan Supriyono untuk berkordinasi Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menyelesaikan permasalahan uang ketok palu.

Kemudian, pada awal bulan Oktober 2017, di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi, Erwam Malik dan Arfan melakukan pertemuan untuk membahas uang ketok palu.

Atas perbuatannya itu, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(kha)

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2w6vWJN

No comments:

Post a Comment