Pages

Wednesday, August 22, 2018

Magfiroh Dipukuli dan Digunduli, Pelaku Harus Dihukum Berat!

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai kepolisan dapat menjerat pelaku penganiayaan Maghfiroh (28) dengan UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dianiaya oleh majikannya Emmanuel Alvino di daerah Kebayoran Residence, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Ayah korban mengaku kalau korban kabur dari rumah pelaku karena selama bekerja mendapat perlakukan dan perkataan kasar dari kedua majikannya. Pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk polisi menjerat pelaku dengan UU PKDRT," ujar politikus Gerindra yang dipanggil Sara itu dalam keterangannya yang diterima Okezone, Rabu (22/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Keponakan dari Prabowo Subianto itu menekankan bahwa kasus tersebut menunjukkan masih adanya penganiayaan terhadap tenaga kerja informal di Indonesia. Ia berharap, agar seluruh elemen khususnya pemerintah memberikan perlindungan kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT) bukan hanya yang ada di luar negeri, namun juga yang berada di negri sendiri.

"Pemerintah, termasuk kepolisian harus memastikan hukum ditegakan kepada pelaku. Apapun bentuk perlakuan hukum dalam negeri akan berdampak pada upaya kita memperjuangkan para TKI di luar negeri," ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sara menambahkan, dengan dijatuhkannya hukuman kepada pelaku kekerasan PRT, dapat menunjukkan bahwa negara tidak menolerir aksi yang tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), serta berharap polisi tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus kekerasan.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ada kasus yang melanggar hukum agar tidak membuat keputusan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini Kepolisan.

"Jika korban benar diseret, dipukuli, dan dibotaki, itu perilaku diluar akal sehat dan penganiayaan berat. Jika korban dicurigai melakukan hal yang melanggar hukum, harusnya diproses, jangan main hakim sendiri," jelas aktivis perempuan tersebut menambahkan.

Sara pun meminta polisi untuk memerikasa agen penyalur Magfiroh, serta peran masyarakat untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perlakuannya terhadap korban dan dapat menjadi peringatan kepada setiap orang agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang menimpa Maghfiroh.

Sekadar diketahui, Maghfiroh (28), ibu dari 2 orang anak ini menjadi korban penganiayaan oleh bekas majikan tempatnya bekerja di daerah Kebayoran Residence, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel). Akibat perbuatan keji itu, Maghfiroh hingga kini masih mengalami trauma mendalam.

Menurut keterangan pihak keluarga, Maghfiroh terpaksa meninggalkan aktifitas sehari-hari di luar rumah lantaran trauma usai kekerasan yang dilakukan bekas majikannya berinisial EA. Betapa tidak, upaya yang mengarah pada persekusi itu dilakukan di depan umum, bahkan dihadapan kedua orangtuanya yang sudah berusia renta. (Agus Prayoga)

(aky)

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MBY4OL

No comments:

Post a Comment