Pages

Wednesday, August 22, 2018

Anggota DPRD Langkat Pemilik 150 Kg Sabu Juga Terancam Pidana Pencucian Uang

JAKARTA - Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim alias Hongkong yang menjadi tersangka kasus narkoba saat ini mulai diusut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ibrahim diduga pemilik tiga karung goni narkoba jenis sabu yang ditaksir seberat 150 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi.

"Mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan Langkat untuk disidik dengan undang-undang TPPU," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari dalam pesan singkatnya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (22/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Hal itu untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergreak milik Ibrahim terkait kasus narkoba, kata Arman Depari.

Ilustrasi.

Sebelumnya tim operasi gabungan dari BNN, Ditjen Bea Cukai dan TNI AL pada hari Minggu dan Senin menemukan tiga karung goni sabu dan 30 ribu butir ekstasi milik Ibrahim alias Hongkong di Aceh, Pangkalan Susu dan Sumatera Utara.

(Baca juga: Diduga Pemilik 150 Kg Sabu, Anggota DPRD Langkat Ditangkap saat Sosialisasi Pencalegan)

"Ibrahim mengaku bukan yang pertama kali, sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," kata Irjen Arman Depari.

Terakhir yang bersangkutan membawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan bulan Juli yang lalu. Pada saat dikejar oleh anggota BNN, tersangka Ibrahim alias Hongkong lari dan hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu, kata Deputi Pemberantasan BN itu.

"Berdasarkan keterangan Ibrahim, ketika dirinya dikejar oleh anggota sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa dengan mobil dan tersangka sendiri yang menjadi sopir akhirnya lolos dari pengejaran BNN," kata Arman.

(qlh)

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nW0UQu

No comments:

Post a Comment