JAKARTA - Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terlibat dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) di Satpas SIM Polres Kediri. Dia diduga kuat telah menerima setoran dari hasil Pungli tersebut.
Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, AKBP Erick terbukti melakukan kesalahan dan melanggar kode etikf profesi sebagai aparat penegak hukum. Bahkan, kata Listyo, pihaknya tidak segan-segan memecat Erick.
“Kami usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kami proses karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi (penurunan jabatan) hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ucap Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Di sisi lain, Listyo menuturkan, dalam proses pungli itu masih banyak oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat. Pasalnya, praktik suap itu disinyalir telah terstruktur.
"Iya, ada beberapa (personel) diproses," kata Listyo.
(Baca Juga: Oknum Polisi Calo SIM di Kediri "Disapu Bersih", Uang Rp71 Juta Disita)
Diketahui, praktik pungli tersebut setiap pemohon SIM dikenakan tarif bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu di luar tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tim Saber Pungli juga mengamankan uang sebesar Rp71.177.000.
Nilai tersebut tergantung jenis SIM yang diajukan ke anggota Satpas SIM Polres Kediri oleh beberapa calo yang sudah terkoordinir. Kemudian, setiap minggunya, uang tersebut didistribusikan kepada beberapa pejabat utama.
(kha)
from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Btwzm7
No comments:
Post a Comment