Pages

Saturday, November 23, 2019

UMK Jabar Tertinggi se-RI, Tapi Ridwan Kamil 'Diamuk' Buruh

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 Jawa Barat disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui surat edaran. Upah minimum Kabupaten Karawang ditetapkan tertinggi di Indonesia. Kenapa akhirnya mantan wali kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020?

Sebelum UMK ditetapkan tahun 2020, tepatnya 14 November lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat mengenai pedoman pembahasan dan penetapan rekomendasi nilai UMK 2020.


Sebelumnya, pada 15 Oktober, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran dengan nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia perihal penyampaian tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto.

Surat edaran dari Kemnaker menegaskan kewajiban gubernur hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat atau tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tertulis dalam surat tersebut, bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota perihal Penyampaian Upah Minimum.


Terkait dua surat edaran tersebut, Apindo menyampaikan kepada Kabupaten/Kota yang akan membahas dan menetapkan rekomendasi nilai UMK agar tetap mengacu pada penggunaan rumus Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Bagi Kabupaten/Kota yang nilai UMK Tahun 2019 lebih besar daripada nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, diusahakan agar tidak membahas dan tidak menetapkan rekomendasi nilai UMK Tahun 2020," tulis Apindo dalam surat tersebut.

Pada akhirnya Gubernur Jabar Ridwal Kamil malah menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 Jawa Barat melalui surat edaran pada 21 November lalu tanpa menetapkan rokemendasi UMK 2020. 

Besaran UMK 2020 di Jabar memang disetujui secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

UMK Kabupaten Karawang masih yang tertinggi yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885. Sedangkan rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar menjadi berkisar Rp 2.963.497 setelah kenaikan UMK ini.

Tidak seperti biasanya, Ridwan Kamil menyetujui kenaikan UMK hanya dengan surat edaran, tanpa ketetapan gubernur. Buruh mengecamm hal ini, mereka menuding dengan surat edaran tidak ada lagi kewajiban pengusaha untuk mematuhi kenaikan UMK 2020.

Sementara Ridwan Kamil beralasan, surat edaran dan surat penetapan secara prinsip sama saja. Meski memang dengan surat edaran saja, ada peluang negosiasi antara pengusaha dan buruh. Ia hanya ingin ada keadilan, terutama bagi industri padat karya. Ia mengakui di Jabar sudah banyak pabrik tutup dan sebagian lagi pindah, karena upah yang tinggi.

"Di Jawa Barat kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah. Nah ini untuk menjaga padat karya, garmen, dan lain-lain supaya tidak terkena ancaman PHK," papar Emil.

"Jadi menurut saya adil, kepada yang mampu mengikuti rekomendasi Walikota Bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi. Nah bentuknya surat edaran. Secara hukum itu yang paling adil buat mereka yang terancam PHK dan adil pada mereka yang sesuai dengan rekomendasi," imbuhnya.

Keputusan Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil dengan menyetujui UMK 2020 tanpa penetapan gubernur. Namun hanya mengeluarkan surat edaran UMK, ditanggapi miring para buruh.

Dirinya dinilai sebagai gubernur rasa Pengusaha. "Ada apa di balik semua ini?" tanya Presiden KSPI Said Iqbal.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2KOteAm
via IFTTT

No comments:

Post a Comment