Pages

Saturday, November 23, 2019

Duh! Ridwan Kamil Dituding Gubernur Rasa Pengusaha, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 tanpa penetapan gubernur, namun hanya mengeluarkan surat edaran UMK, ditanggapi miring oleh buruh yang menilai Ridwan Kamil adalah gubernur rasa Pengusaha. "Ada apa di balik semua ini?" hal tersebut diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui UMK Tahun 2020 Jawa Barat melalui surat edaran. Alhasil upah minimum di Kabupaten Karawang tertinggi di Indonesia, mengalahkan upah minimum berbagai daerah di Indonesia. Apa yang menyebabkan Kang Emil sapaan akrabnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020?

Sebelum disahkan tepatnya pada 14 November lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat mengenai pedoman pembahasan dan penetapan rekomendasi nilai UMK 2020.


Sebelumnya lagi 15 Oktober, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia perihal penyampaian tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto. Berdasarkan hal tersebut, surat edaran dari Kemnaker menegaskan bahwa gubernur hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat atau tidak wajib menetapkan UMK.

Disampaikan dalam surat tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota perihal Penyampaian Upah Minimum.

Terkait dua surat edaran ini, Apindo menyampaikan kepada Kabupaten/Kota yang akan membahas dan menetapkan rekomendasi nilai UMK untuk tetap mengacu kepada penggunaan rumus pada Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.



"Bagi Kabupaten/Kota yang nilai UMK Tahun 2019 lebih besar daripada nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, diusahakan agar tidak membahas dan tidak menetapkan rekomendasi nilai UMK Tahun 2020," tulis Apindo dalam surat.

Pada akhirnya Ridwal Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 Jawa Barat melalui surat edaran pada 21 November lalu tanpa menetapkan rokemendasi UMK 2020. UMK Jabar secara keseluruhan disepakati naik 8,51% sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Kenaikan UMK tahun 2020 ini menjadikan UMK Kabupaten Karawang masih yang tertinggi yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885. Sedangkan rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar menjadi berkisar Rp 2.963.497.

Tidak seperti biasanya Kang Emil menyetujui kenaikan UMK hanya dengan surat edaran, tanpa ketetapan gubernur. Koputusan inilah yang membuatnya dikecam para buruh. Mereka menuding dengan adanya surat edaran membuat pengusaha tidak ada kewajiban kewajiban mematuhi kenaikan UMK 2020.

Sementara dirinya beralasan, surat edaran dan surat penetapan secara prinsip sama saja, dengan hanya surat edaran, memang ada peluang negosiasi antara pengusaha dan buruh. Ia hanya ingin ada keadilan, terutama bagi industri padat karya. Dirinya membenarkan jika di Jabar sudah banyak pabrik yang tutup dan angkat kaki, yang disebabkan upah tinggi.

"Di Jawa Barat kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah. Nah ini untuk menjaga padat karya, garmen, dan lain-lain supaya tidak terkena ancaman PHK. Jadi menurut saya adil, kepada yang mampu mengikuti rekomendasi Walikota Bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi. Nah bentuknya surat edaran. Secara hukum itu yang paling adil buat mereka yang terancam PHK dan adil pada mereka yang sesuai dengan rekomendasi," ungkapnya.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2DcJlmY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment