"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong," kata Trump dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC International.
"Mereka diperlakukan dalam harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua."
Sebelumnya, DPR dan Senat AS memang sudah meloloskan UU yang bernama UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong. UU itu diserahkan ke Trump sejak pekan lalu untuk ditanda-tangani guna menjadi aturan resmi.
Intinya UU itu adalah bakal ada perwakilan AS yang melakukan tinjauan secara tahunan terhadap otonomi Hong Kong. Tinjauan ini akan menjadi syarat bagi kawasan itu jika ingin melakukan aktivitas perdagangan dengan AS.
UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Selain UU ini, ada pula UU soal penghentian ekspor senjata untuk penanganan massa ke Hong Kong.
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2XQCrNN
via IFTTT
No comments:
Post a Comment