"Kami menyediakan menyediakan tempat aduan yang didukung fakta. ( Situs ini-red) untuk kepentingan kenyamanan keluarga besar ASN dan dijadikan untuk meningkatkan key performance index," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny di Jakarta seperti dikutip Rabu (13/11/2019).
Untuk bisa melaporkan PNS atau ASN menyebar konten hoaks dan radikalisme, masyarakat harus registrasi ke situs dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap laporan harus menyertakan bukti.
Berikut poin-poin yang bisa diadukan:
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
- Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
- Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
- Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
- Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 yang dilakukan secara sadar oleh ASN.
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2qQbQEc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment