Pages

Thursday, November 28, 2019

DPR Usul Badan Pengawas OJK, Ini Kata Wimboh

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso merespon usulan legislator agar dibentuk Badan Pengawas OJK.

Wimboh mengatakan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait.


"RUU itu kan yang punya pemrakarsa itu Kemenkeu," kata Wimboh usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Ia menegaskan, pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah.

"Kalau kita OJK yang penting menjalankan tugas profesional. Sudah itu saja," pungkas Wimboh sambil berjalan menghindari awak media.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, rencana pembentukan badan pengawas, didasari terbatasnya monitoring atau supervisi Komisi XI DPR atas kebijakan-kebijakan OJK.


Apalagi, belakangan ini banyak kasus yang harus segera diselesaikan seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera, hingga Bank Muamalat.

"Pemicunya banyak kasus yang terjadi dan itu terlambat untuk ditangani," ungkap Vera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Vera menjelaskan, di dalam Prolegnas nantinya, Komisi XI DPR akan melakukan revisi UU OJK dan memasukkan badan supervisi OJK. Situasi ini sama seperti UU BI tahun 1999 yang direvisi jadi tahun 2004. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang (UU) Nomor 3/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.

"Itu kita masukkan, harus dibentuk badan supervisi yang mengawasi segala aksi-aksi atau kinerja mereka. Jadi itu menutup segala moral hazard. Jadi kita akan lihat governance-nya juga," jelasnya.

Vera berharap, badan pengawas ini dapat segera disahkan dalam Prolegnas tahun depan sehingga akan langsung bekerja secara efektif.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Oy1i61
via IFTTT

No comments:

Post a Comment