Pages

Thursday, November 21, 2019

15 Bulan Disuspensi, AISA Berpotensi Didepak dari BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) berpotensi untuk dihapuskan pencatatannya (delisting) tahun depan. Pasalnya, saham perusahaan produsen makanan ringan Taro ini, telah dihentikan perdagangannya (suspensi) selama 15 bulan sejak tahun lalu.

Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, saham AISA berpotensi didelisting karena sudah hampir melewati masa maksimal suspensi, yakni 24 bulan pada 5 Juli 2020 mendatang.


Selain karena masa suspensi yang panjang, perusahaan ini juga dinilai mengalami kondisi yang secara signifikan memengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan. Bahkan hingga saat ini tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (22/11/2019).


Adapun terakhir kali menyampaikan keterbukaan informasinya, perusahaan ini memiliki dua direksi, yakni Hengky Koestanto selaku direktur utama dan Charlie Dhungga sebagai direktur. Lalu, komisaris yakni Jaka Prasetya sedangkan komisaris utama perusahaan yakni Yulie Sudargo telah mengundurkan diri dari posisinya pada 25 Oktober 2019.

Pemegang saham perusahaan saat ini adalah Trophy Investors I Ltd (9,33%), Trophy 2014 Investor (9,09%) dan BBH Luxembour (7,98%). Kemudian ada Spruce Investors (6,77%), Primanex Limited (5,38%) dan kepemilikan publik sebesar 61,46%.

Perlu diketahui juga bahwa perusahaan ini belum menyampaikan laporan keuangannya sejak kuartal pertama 2018 hingga masa laporan keuangan yang berakhir pada September 2019.

AISA Cari Pemodal Lewat Private Placement
[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2D7QPYs
via IFTTT

No comments:

Post a Comment