Pages

Thursday, October 31, 2019

Polemik Harga Gas yang Bikin Harga Saham PGAS Ambles

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana kenaikan harga gas industri resmi dibatalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Kementerian ESDM juga meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN meningkatkan efisiensi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto mengatakan profitabilitas dari PGN masih cukup baik yang tercermin dari pembayaran dividen setiap tahun. Pada tahun ini PGN membagikan dividen sebesar Rp 1,38 triliun dari laba berjalan, atau senilai Rp 56,99 per lembar sahamnya.

Djoko berharap, agar PGN menjaga profitabilitasnya dengan melakukan efisien, bukan dengan menaikkan harga gas industri. "Tanpa harus menaikkan harga jual kan. Semua sisi cost (efisiensi)," ungkapnya saat dihubungi, Kamis, (31/10/2019).


Hal senada disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Pihaknya ingin industri bisa lebih kompetitif. "Supaya dalam situasi kondisi ekonomi saat ini berat jadi kalau naik juga bisa menyebabkan dampak yang tidak baik untuk industri. Industri juga menyerap banyak tenaga kerja," ungkapnya Kamis, (31/10/2019).

Sebelumnya PGN menerima pemberitahuan mengenai kebijakan dari Kementerian ESDM yang meminta penundaan pelaksanaan penyesuaian harga gas untuk sementara kepada pelanggan komersial industri yang semula akan diberlakukan per tanggal 1 November 2019.

Sebagai tindaklanjut, PGN tetap akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya ke depan akan berjalan lancar dan masing-masing kepentingan terakomodasi dengan baik.

"Kami akan tetap melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan negosiasi secara B2B kepada masing-masing Pelanggan untuk persiapan penyesuaian harga gas ini serta akan melakukan roadshow dan komunikasi langsung dengan setiap pelanggan untuk mencapai kesepakatan yang win-win," ujar Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN di Jakarta.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi beranggapan kenaikan harga gas sesuai dengan Perpres No 40/2016 dan Permen ESDM 58/2017. Selain meningkatkan pelayanan, kenaikan harga gas juga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pipa hingga mencapai kematangan, yang dapat menghubungkan dari hulu sumber gas hingga ke konsumen akhir.

"Pada saat tercapai kematangan pipa itu, maka akan tercapai efisiensi distribusi yang akan menurunkan harga gas," jelasnya.

Dampak dari silang pendapat harga gas ini membuat sahamPGAS amblas hingga 13,52% ke level Rp 2.110/unit.  (*)


(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/36mlCOy
via IFTTT

No comments:

Post a Comment