Pages

Saturday, September 21, 2019

Terungkap, Ini 4 Sebab Harga Rumah dan Apartemen Jadi Mahal!

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga rumah di Jakarta dan sekitarnya semakin lama semakin mahal saja. Sehingga rencana pemerintah untuk membuat rumah untuk semua sepertinya hanya menjadi salah satu cita-cita abadi yang terus diperjuangkan hingga saat ini.

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat kebutuhan rumah masyarakat sekitar 800 ribu sampai 1 juta unit per tahun. Jumlah itu setara hampir 15% dari total kebutuhan nasional yang mencapai 6,8 juta.

Karena kebutuhan rumah yang besar itu lalu memunculkan berbagai program pada tiap pemerintahan, salah satunya, Program Satu Juta Rumah milik pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, berbagai program tersebut tak bisa langsung mengatasi kebutuhan rumah bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.

Sedangkan untuk membeli rumah yang dibangun oleh pengembang dan masyarakat secara mandiri, tanpa mendapat subsidi pemerintah sangat mahal. Karena biaya dan perizinan untuk proses pembelian lahan sampai rumahnya terbangun tidak dibantu pemerintah.

Dikutip dari Jakarta Property Institute , ada beberapa penyebab harga rumah khususnya di Jakarta semakin mahal setiap tahunnya:

1. Berbelitnya Pengurusan Izin Lokasi dan Pembebasan Lahan

Di Jakarta, penerbitan Izin Lokasi menjadi otoritas gubernur. Izin Lokasi disebut juga Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau SP3L, artinya, pengembang harus mengantongi Izin Lokasi atau SP3L sebelum membebaskan, mengakuisisi, atau membeli lahan.

Namun, pengurusan izin lokasi di Jakarta sangat ketat sehingga mengurusnya membutuhkan waktu yang lama. Semakin lama izin lokasi diperoleh, maka semakin mahal juga harga jual rumah. Selain itu, setelah memperoleh izin lokasi, pengembang pun masih dikenai berbagai kewajiban.

Sementara masa berlaku izin lokasi ini hanya 6 bulan, seringkali urusan belum selesai izin sudah habis. Ini berbeda dengan Peraturan Menteri terkait izin lokasi yang sebenarnya bisa berlaku sampai 3 tahun. Masa berlaku yang mepet ini kerap kali membuat adanya biaya tambahan untuk pembebasan lahan. Terutama dengan NJOP yang berpotensi naik dalam kurun waktu tersebut.

2. Kewajiban atas IPPR yang Memberatkan

Setelah progres pembebasan lahan mencapai setidaknya 75%, pemegang SP3L bisa memperoleh Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Tahun 2016, istilah SIPPT berubah menjadi Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2016 tentang Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang.

Setelah IPPR terbit, pemegangnya tak dapat mengalihkan izin tersebut dengan cara atau alasan apapun. Padahal, poin ini bisa menjadi salah satu inovasi perizinan. Sebab, jika tak bisa dialihkan, si pengembang harus memulai proses dari awal lagi.

Nah IPPR ini berguna untuk pengembang sebagai bukti bahwa mereka sahih memiliki lahan tersebut dan bisa menggunakannya. Tapi dalam perjalanannya pengembang harus berurusan dengan rencana kota terkait. Lahan yang sudah dimilik dan sah digunakan, jika berbenturan dengan rencana kota dan aturan tata ruang bisa berkurang cukup signifikan untuk dioptimalkan.

[Gambas:Video CNBC]

(gus)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/30DIJ33
via IFTTT

No comments:

Post a Comment