Penentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojek online.
Foto: Daftar Tarif Ojek Online
|
Pertama, biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Berikut tarif langsung berdasarkan zonasi yang disusun Kemenhub:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Tarif baru ojek online sendiri diumumkan mulai diujicobakan sejak 1 Mei 2019 di 8 kota termasuk Jabodetabek. Kemudian diperluas ke kota-kota lain. Nah, bila pengguna Jabodetabek tidak merasakan kenaikan tarif ojol, itu karena sejak 1 Mei 2019 tarif ojol sudah disesuaikan dengan tarif baru.
Sementara yang mengalami kenaikan tarif ojol mulai 2 September adalah daerah yang selama ini tidak ikut dalam uji coba tarif baru ojol. Berdasarkan operator, Gojek Indonesia telah menerapkan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total 221 kota/kabupaten yang memiliki layanan ojol. Artinya, tinggal 98 kota/kabupaten yang belum menggunakan tarif baru.
Adapun dengan Grab Indonesia, perusahaan sudah menerapkan kebijakan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total penyediaan layanan di 224 kota/kabupaten. Artinya, tinggal 101 kota/kabupaten yang belum menerapkan tarif baru.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
(roy/sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2PBRFWr
via IFTTT
No comments:
Post a Comment