Gojek memberlakukan tarif baru di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota. Kenaikan tarif ini ternyata tidak hanya berlaku untuk dua aplikator besar tersebut.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan, aturan itu wajib dipatuhi semua aplikator penyedia layanan ojek online.
"Itu kita sudah sampaikan ke mereka bahwa you tarifnya harus sesuaikan dengan itu," ungkap Ahmad Yani kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/8/2019).
Selain Grab dan Gojek, terdapat sejumlah aplikator lain yang memang selama ini sudah berkoordinasi dengan Kemenhub. Ahmad Yani menyebut, sosialisasi mengenai tarif sudah disampaikan juga kepada aplikator Cyberjek dan Maxim.
"Saya sudah sampaikan semua. Misalnya Cyberjek bahwa ada aturan, mereka harus ikuti aturan ini. Kemudian juga Maxim," tuturnya. (hps/hps)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/30NWxcc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment