Seakan-akan semua adalah ide dari Sri Mulyani, keluarlah sebuah surat terbuka yang ditujukan kepadanya. Padahal, skema penetapannya ada di tangan sang Presiden yakni Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Meskipun iuran direncanakan naik 100%, pada dasarnya kenaikan hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar sendiri (mandiri) khusus kelas I dan II.
Ada beberapa poin menarik yang wajib diketahui masyarakat. Hal ini terungkap dalam pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat menanggapi surat terbuka dari seseorang bernama Edy Mulyadi, yang mengaku konsultan atau praktisi PR.
"JKN merupakan sebuah asuransi sosial dengan prinsip gotong royong: yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal). Agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran," kata Nufransa dalam keterangannya seperti dikutip Senin (8/9/2019).
Sebenarnya seperti apa mekanisme JKN ini, dan apakah kenaikan iuran memberatkan masyarakat miskin? Simak penjelasan lengkap Nufransa di halaman selanjutnya.
(Bersambung Halaman Berikutnya >> NEXT)
(sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/34v351u
via IFTTT
No comments:
Post a Comment