Investor tampaknya merespon positif niat tersebut, di mana pada pukul 11:12 WIB harga saham TPIA menguat 0,91% ke level Rp 8.275/unit saham. Investor asing pun tercatat membukukan aksi beli bersih (net buy) sebesar Rp 152,68 juta.
Rencana tersebut belum memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dan belum memperoleh persetujuan dari masing-masing pemegang saham perusahaan. Oleh karena itu, salah satu agenda utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPIA dan PBI adalah membahas rencana penggabungan tersebut.
Untuk diketahui, PBI merupakan anak usaha yang seluruh kepemilikan sahamnya dipegang oleh TPIA. Melansir situs perusahaan, PBI didirikan pada tahun 2010 dan satu-satunya produsen butadiene di Indonesia dengan kapasitas produksi 137KTA.
Butadiene adalah bahan baku untuk Styrene Butadiene Rubber (SBR) untuk produksi ban, Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS), dan Styrene Butadiene Latex (SBL).
Kemudian, dikarenakan TPIA mengendalikan 100% saham PBI, penggabungan usaha tersebut tidak akan merubah struktur modal, neraca, atau pun laporan laba rugi TPIA. Hal ini disebabkan semua komponen tersebut telah diperhitungkan dalam laporan keuangan konsolidasi perusahaan.
Lebih lanjut, penggabungan usaha ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan perusahaan petrokimia yang lebih terintegrasi di Indonesia dalam rangka menghadapi siklus industri petrokimia.
Direksi dan dewan komisaris kedua perusahaan menyampaikan penggabungan ini akan mengintegrasikan proses produksi secara keseluruhan, pemetaan produk yang lebih baik serta meningkatkan sinergi pengadaan dan akuntansi. Alhasil akan meningkatkan kinerja operasional sehingga menciptakan perusahaan yang lebih sinergis, kuat, dan efisien.
Penggabungan juga akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan usaha sehari-hari sehingga menguntungkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham publik dari TPIA.
Efisiensi yang dimaksud termasuk penghematan biaya administrasi dan beban pokok penjualan yang sebelumnya terpisah dikarenakan perbedaan entitas hukum.
Setelah penggabungan, status legal PBI akan berakhir pada tanggal efektif penggabungan usaha tanpa dilakukan likuidasi sebelumnya. Kontrak-kontrak dengan pihak ketiga dan seluruh karyawan PBI akan beralih ke TPIA.
Kemudian, ke depannya hasil penggabungan usaha diharapkan dapat meningkatkan performa keuangan perusahaan, terutama TPIA yang pada paruh pertama tahun ini mencatatkan penurunan laba bersih hingga 71,43% secara tahunan menjadi US$ 32,92 juta atau setara Rp 465,51 miliar (asumsi kurs Rp 14.141/US$).
Padahal pada periode yang sama tahun lalu, perusahaan mampu mencatatkan laba bersih sebesar Rp US$ 115,21 juta atau setara Rp 1,63 triliun.
Peningkatan kerugian yang dibukukan oleh entitas anak, seperti PBI, merupakan salah satu momok yang menekan kinerja TPIA.
Hingga akhir Juni 2019, PBI mencatatkan rugi bersih senilai US$ 5,62 juta, membengkak dari kerugian yang dibukukan pada semester I-2018 yang hanya US$ 2,7 juta.
TIM RISET CNBC INDONESIA (dwa/hps)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2mspOd3
via IFTTT
No comments:
Post a Comment