Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merespon temuan tersebut dan akan menindak tegas produk pangan yang mencantumkan label POF. Selain mengawasi nutrisi, BPOM juga berkepentingan untuk mengawasi pangan.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut bahwa sawit merupakan produk unggulan dan kebanggaan Indonesia. Karena itu, semua produk makanan dan olahan lain yang beredar di Indonesia dilarang mencantumkan POF.
"Mencantumkan informasi Palm Oil Free juga terindikasi upaya dari pihak internasional yang ingin mendeskreditkan dari produk minyak kelapa sawit, yang juga merupakan produk unggulan kita. Sehingga tugas kita juga untuk membela ini," ujar Penny dalam talkshow di CNBC Indonesia.
Label lazimnya digunakan sebagai informasi kepada masyarakat, namun bisa jadi menyesatkan jika informasi yang diberikan keliru.
Pelaku usaha yang diawasi BPOM dan juga Dinas Kesehatan daerah harus memenuhi standar izin edar. Jika ada produk ditemukan mencantumkan POF, BPOM akan memberikan sanksi.
"Jadi kalau ada mencantumkan label Palm Oil Free maka ada sanksinya adalah sanksi pembinaan untuk UMKM. Tapi juga pernah di beberapa tahun lalu ada produk impor yang tercantum label Palm Oil Free. Nah karena ini produk impor jadi pengawasan melalui free market, dan sebelum izin ke BPOM sudah diedarkan ke masyarakat, maka kami beri sanksi administratif," tegasnya.
POF sebelumnya pernah ditemukan pada 2016 di beberapa produk makanan. Pemerintah saat itu merespons laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang keberatan dengan peredaran produk berlabel POF tersebut di supermarket. BPOM ketika itu menginstruksikan pencabutan label tersebut dari produk makanan impor.
(sef/sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2NJmxl5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment