Potensi defisit BPJS Kesehatan memang bakal memberatkan anggaran negara hingga Rp32,8 triliun pada tahun ini. Hal tersebut bisa diantisipasi melalui kenaikan iuran. Di samping pembenahan fraud hingga ketidakberesan lainnya.
Potensi dari kenaikan iuran bisa membantu keuangan BPJS hingga Rp 14 triliun.
Data BPJS Kesehatan yang diperoleh CNBC Indonesia, Senin (2/9/2019), jika kenaikan diberlakukan maka akan diperoleh penyusutan defisit menjadi Rp 14,41 triliun. Defisit berkurang hingga Rp 18,37 triliun.
Ada dua usulan skema sampai detik ini mengemuka. Pertama, usulan dari DJSN sendiri dengan skema :
Simak secara lengkap usulan DJSN:
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
- Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
- Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Kemudian skema kenaikan iuran dari Kementerian Keuangan. Adapun skemanya :
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
- Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
- Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Ditambah, kenaikan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3% dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4% dari take home pay (TKP).
Bila ini disetujui Jokowi, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat ini memang menjadi solusi. BPJS Kesehatan langsung mendapatkan dana segar dari pemerintah karena jumlah subsidi bertambah.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan skemanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 84/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 37 Ayat 5, ada tiga tindakan khusus pemerintah saat posisi keuangan BPJS Kesehatan sedang negatif. Tiga tindakan tersebut yaitu penyesuaian dana operasional, penyesuaian iuran, serta penyesuaian manfaat yang diberikan.
Kenaikan iuran yang menjadi opsi harus tertuang dalam PP atau Peraturan Pemerintah yang ditanda-tangani langsung Jokowi. Namun sayangnya terjadi simpang siur apakah Jokowi sudah meneken aturan baru tersebut.
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Aturan Sudah Atau Belum Diteken Jokowi? (NEXT)
(sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2MRs4Xg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment