Buktinya, China kini melaporkan AS ke Organisasi Perdagangan Dunia alias WTO atas kenaikan tarif bea masuk yang dibebankan.
Sebagaimana dilaporkan CNBC International, laporan itu dibuat China, Senin (2/9/2019). Dalam sebuah pernyataan, China menegaskan kebijakan tarif baru AS melanggar konsensus yang dibuat pemimpin kedua negara dalam pertemuan Osaka.
"China akan tegas mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai dengan aturan WTO," tulis Kementerian Perdagangan China sebagaimana dikutip CNBC Indonesia Selasa (3/9/2019). Gugatan ini merupakan gugatan ketiga Beijing untuk menantang tarif khusus pemerintahan Presiden AS Donald Trump ke WTO.
Pejabat AS mengatakan WTO tidak bisa dilibatkan dalam urusan ketegangan kedua negara. Pasalnya "pencurian" kekayaan intelektual yang mendasari kebijakan kenaikan tarif, tidak diatur di WTO.
Pemerintah AS juga menerbitkan pembelaan tertulis atas laporan China sebelumnya pada WTO. AS menuding bahwa baik Washington dan Beijing sudah sepakat tidak akan melibatkan WTO dalam masalah ini.
"China telat mengambil keputusan sepihak untuk mengadopsi langkah-langkah kebijakan industri yang agresif yang mencuri atau dengan cara yang tidak adil memperoleh teknologi dari mitra dagangnya; Amerika Serikat telah mengadopsi langkah-langkah tarif untuk mencoba menghapus kebijakan transfer teknologi China yang tidak adil dan terdistorsi," ujar pernyataan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Reuters.
Di bawah WTO, AS akan diberi 60 hari untuk menyelesaikan perselisihannya dengan China. Bila proses pengadilan berlanjut, kemungkinan ketegangan kedua negara dapat berlarut-larut.
Sanksi bisa saja dijatuhkan ke AS jika terbukti melanggar aturan. Sementara itu, China memilih tidak merespon masalah ini.
BERSAMBUNG KE HAL 2
(sef/sef)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2NLGB6l
via IFTTT
No comments:
Post a Comment