Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.
Di bidang konstruksi misalnya, pada Permenaker yang baru terdapat 181 posisi yang dibolehkan untuk jabatan pekerja asing, padahal pada Permenaker No KEP 247/MEN/X/2011, yang mengatur soal jabatan pekerja asing di bidang konstruksi jumlah jabatan yang dibolehkan hanya 68 jenis jabatan.
Di sektor pendidikan ada 143 jenis jabatan yang diatur pada Permenaker 229, sedangkan pada Permenaker No 462 tahun 2012, yang mengatur jabatan di sektor pendidikan hanya memuat daftar 77 jabatan untuk pekerja asing di sektor pendidikan.
Namun, tak semua sektor jumlah posisi jabatan bertambah dengan adanya Permenaker yang baru, ada juga yang malah berkurang. Pada industri makanan misalnya, pada Permenaker terbaru mencatumkan hanya 44 jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing, sedangkan pada Permenaker 358 tahun 2013 justru lebih banyak
Permenaker ini memuat daftar jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh para tenaga kerja asing. Alasan penerbitan peraturan menteri terbaru soal jabatan tenaga kerja asing karena Perpres No 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja telah terbit, peraturan menteri soal tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan, sehingga perlu disempurnakan.
Peraturan ini tampak memberi ruang yang fleksibel bagi tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan saat bekerja di Indonesia, ini dapat dilihat dari beberapa ketetapan antara lain:
Pertama, Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri
Kedua, Jabatan komisaris dan direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal jabatan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri
Keempat, Jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dan persyaratan jebatan dievaluasi paling singkat dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kelima, pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang telah dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku.
Keenam, Permenaker 229 tahun 2019 menghapus beberapa peraturan menteri yang sama yang mengatur posisi jabatan tenaga kerja asing di masing-masing sektor antara lain ada 18 kategori: antara lain konstruksi, jasa pendidikan, bahan kimia, penjualan dan bengkel kendaraan bermotor, pergudangan, hiburan dan rekreasi, industri minuman, pengolahan limbah, industri tekstil, pakaian jadi, industri makanan, industri mesin, peternakan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, furnitur, industri alas kaki, rokok, dan industri gula.
"Semua keputusan menteri ketenagakerjaan yang menetapkan daftar jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dicabut dan dinyatakan tak berlaku," jelas Peraturan Menteri tersebut.
Untuk melihat daftar posisi atau jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing, daftar lengkapnya bisa dilihat dari lampiran peraturan menteri tenaga kerja No 228 tahun 2019, klik di sini.
(hoi)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2ZKr6yb
via IFTTT
No comments:
Post a Comment