Di Indonesia iPhone 11 memang belum beredar dan belum tahu kapan akan masuk ke Indonesia. Namun beberapa penggemarnya sudah bisa membeli perangkat Apple ini di Singapura. Kebutuhan Singapura masuk jadi salah satu negara yang pertama menjual iPhone terbaru.
Tetapi bila beli iPhone di Singapura, akankah bisa dipakai di Indonesia? Pasalnya sebentar lagi pemerintah akan meluncurkan aturan International Mobile Equipment (IMEI) untuk memblokir ponsel-ponsel tak resmi atau ilegal dan black market.
"(Kalau) membawa HP handcarry sebanyak maksimum 2 buah, maka tidak akan dibatasi aksesnya ke layanan seluler, karena peraturan terkait IMEI belum ditetapkan," ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana, seperti dikutip dari DetikINET, Sabtu (21/9/2019).
Foto: Infografis/Jangan Sampe Menyesal Cek HP kamu https://ift.tt/2MFYUJP Pratama
|
Mochamad Hadiyana menambahkan, perangkat yang tidak mendapat akses ke jaringan seluler adalah ponsel, komputer genggam (contohnya personal data assisstance) dan tablet yang IMEI-nya teridentifikasi tidak sesuai setelah peraturan-peraturan terkait IMEI ditetapkan.
"Aturan validasi IMEI berlaku kalau sudah ditetapkan. Kalau sekarang peraturan-peraturannya belum ditetapkan," kata dia.
Kendati begitu, pemerintah menyarankan, baiknya masyarakat membeli ponsel yang sudah bersertifikat SDPPI agar terjamin kualitasnya alias sudah resmi didaftarkan dan dipasarkan di Indonesia.
"Orang Indonesia seharusnya membeli handphone yang sudah bersertifikat SDPPI agar terjamin kualitasnya," pungkasnya.
Informasi saja, dalam situs resmi Apple mencatat iPhone 11 dijual mulai S$ 1.149 atau setara Rp 11 jutaan.
(roy/roy)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2NqCrl9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment