IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.
IMEI yang berupa deretan angka ini akan disandingkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
Lalu, bagaimana mengetahui apakah ponsel yang digunakan memiliki IMEI yang sesuai atau tidak?
Untuk memastikan IMEI terdaftar atau tidak Kemenperin akan membuat sebuah situs khusus agar masyarakat bisa mengecek secara langsung IMEI ponselnya.
Sebelumnya, untuk mengecek IMEI ponsel terdaftar atau tidak, bisa cek di situs https://ift.tt/2xrxrCY. Namun kini situs pengecekan IMEI berubah menjadi https://ift.tt/2LXdNrs. Untuk cek IMEI ponsel bisa dengan mengetik 8#06# di keyboard ponsel.
Informasi saja, pada 17 Februari 2020 pemerintah bakal menerapkan kebijakan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) secara penuh. Dimana sebelumnya, aturan ini akan resmi diterbitkan pada 17 Agustus 2019.
Setelah aturan ini berlaku, peredaran ponsel Black Market (BM) atau ilegal tidak bisa lagi beroperasi. Ponsel-ponsel BM memang tak memiliki daftar di database kemenperin. Sehingga konsekuensinya ponsel BM akan diblokir oleh operator, sebagai pihak yang punya wewenang melakukan pemblokiran.
(dob/dob)
from CNBC Indonesia https://ift.tt/2yxKBP5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment