Pages

Wednesday, July 31, 2019

Ini Deretan Tambang Raksasa Batu Bara RI yang Dibidik KPK

Jakarta, CNBC Indonesia- Mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin ketat memantau tambang raksasa batu bara dalam negeri. Belum usai soal urusan perpanjangan kontrak, kini mereka membidik transaksi penjualan dengan nilai setoran triliunan rupiah ke kas perusahaan tersebut.

Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, terdapat tanda tangan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang meminta informasi transaksi penjualan untuk menjalankan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini Deretan Tambang Raksasa Batu Bara RI yang Dibidik KPK Foto: Kpk Batu Bara

"Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor Minerba. Untuk itu kami membutuhkan sejumlah data terkait komoditas batu bara kurun waktu 2017 hingga Juni 2019," tulis isi surat tersebut.

Dalam pesan pendeknya kepada CNBC Indonesia, Pahala Nainggolan mengkonfirmasi surat tersebut. "Hanya meminta data saja. Membandingkan harga jual ke luar negeri kan dijual ke trader baru ke user, jadi melihat kewajaran harganya saja," ujar dia, Selasa (30/7/2019).

Dari surat tersebut, setidaknya 51 Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) terimbas. Nama-nama tambang besar seperti Adaro, KPC, Arutmin, dan Kideco pun tak lepas dari sasaran.

Di antaranya adalah sebagai berikut;

1. PT Adaro Indonesia
2. PT Antang Gunung Meratus
3. PT Arutmin Indonesia
4. PT Asmin Bara Bronang
5. PT Asmin Bara Jaan
6. PT Astaka Dodol
7. PT Bahari Cakrawala Sebuku
8. PT Bandja Intan Mandiri
9. PT Berau Coal
10. PT Borneo Batu Bara
11. PT Gunung Bayan Pratama Coal
12. PT Kaltim Prima Coal
13. PT Kendilo Coal Indonesia
14. PT Kideco Jaya Agung
15. PT Lanna Harita Indonesia
16. PT Pendopo Energi Batu Bara
17. PT Multi Tambang Jaya Utama
18. PT Santan Batu Bara

Lengkapnya terdapat 51 perusahaan tambang batu bara yang disurati oleh Kementerian ESDM. Permintaan KPK cukup rinci, untuk surat yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM ada 9 data yang diminta oleh komisi. Berikut daftarnya;

1. Data pemilik dan manajemen perusahaan terbaru setiap PKP2B
2. Data pemilik dan manajemen trader batu bara di dalam dan luar negeri, serta terafiliasi dan non afiliasi setiap PKP2B
3. Nama pembeli batu bara pengguna langsung dari PKP2B
4. Nama pembeli batu bara melalui trader (terafiliasi dan non terafiliasi) dari setiap PKP2B baik di dalam maupun luar negeri
5. Data harga kontrak dan harga final invoice dari penjualan batu bara langsung ke end user
6. Data harga kontrak dan final invoice dari penjualan batu bara via trader terafiliasi maupun tak terafiliasi
7. Jumlah produksi bulanan batu bara setiap PKP2B
8. Jumlah penjualan bulanan batu bara PKP2B
9. Data rekomendasi ekspor yang dikeluarkan untuk setiap IUP dan trader yang terafiliasi dengan PKP2B
10. Daftar nama perusahaan jasa penambangan pengangkutan darat dan laut
11. Daftar nama perusahaan jasa penambangan serta pengangkutan darat dan laut
12. Data pemenuhan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang setiap PKP2B.

Dari setumpuk data yang diminta KPK tersebut, beredar kabar bahwa komisi sebenarnya ingin membongkar atau mencari tahu soal praktik transfer pricing perusahaan batu bara raksasa RI. Benarkah?

Pahala tidak menjawab langsung, namun menegaskan bahwa permintaan data ini hanya bagian dari pembenahan tata kelola minerba.

"Membandingkan harga jual ke luar negeri, kan dijual ke trader baru ke user jadi melihat kewajaran harga jualnya. Antara lain soal kuantitas ekspor, kewajiban DMO, dan lainnya," jelas dia.

(gus/gus)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2GBCzsY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment