Pages

Tuesday, July 23, 2019

Benarkah RUU Sumber Daya Air Jadi Bencana Bagi Pengusaha?

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menimbulkan kecemasan di kalangan pengusaha. Di satu sisi, RUU SDA dimunculkan agar negara dapat berperan banyak dalam mengelola SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, beberapa pasal dianggap menjadi hambatan dalam dunia industri Tanah Air, ditambah lagi kemampuan investasi Pemerintah daerah (Pemda) yang dianggap kurang.

Keberatan atas RUU SDA datang dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menganggap ada persoalan dalam substansi RUU SDA. Hal itu terkait definisi fungsi air secara sosial dan ekonomi. Menurut Hariyadi, dua fungsi air tersebut perlu dibedakan.

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari seperti masak, minum, mencuci, dan sebagainya merupakan bentuk fungsi sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sementara Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah bagian fungsi ekonomi air. Dengan demikian, AMDK dan SPAM, kata Hariyadi, tidak mungkin disamakan.

"Apindo menilai jika AMDK disamakan dengan SPAM lalu AMDK swasta dilarang menggunakan air sebagai bahan baku, ini akan mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja," kata Hariyadi saat jumpa pers di kantor Apindo, Selasa (23/7/2019).

Karena itu, Hariyadi meminta pasal 51 yang mengatur SPAM diberikan penjelasan tegas untuk memisahkan fungsi sosial dan ekonomi air.

Sorotan lainnya ditujukan pada persoalan perizinan penggunaan air yang harus bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Terkait ini, Hariyadi mengaku ragu dengan kemampuan pemda dalam berinvestasi di industri air. Contohnya ada pada kawasan industri yang membutuhkan investasi air begitu besar.

"Pemerintah tidak punya kemampuan untuk menyediakan. Jadi bakal menimbulkan polemik. Ini jadi masalah yang menurut saya serius. Air itu strategis. Ini bahan bakunya. Memang kita harus berhati-hati melihat ini, meletakkannya pada posisi yang tepat," kata Hariyadi.

Contoh lainnya dapat merujuk pada industri kelapa sawit yang dikenal sangat 'rakus' dalam memakai air. Biasanya, di setiap perkebunan akan dibuat semacam parit buatan untuk menampung air hujan. Jika RUU SDA disahkan, maka pengusaha sawit tersebut akan diwajibkan untuk membayar penggunaan air tersebut.

Belum sampai di sini. Apindo banyak menyoroti pasal demi pasal 'unik' dalam RUU SDA. Misalnya pasal 47 huruf d, e, dan f yang mengatur tentang kerja sama swasta dengan pemda, bank garansi dan penyisihan 10% laba usaha untuk konservasi SDA. Penyisihan laba dan bank garansi dinilai menjadi hambatan kepada kalangan pengusaha.

"Saat perizinan, pengusaha sudah dikenakan pajak. Dengan ada aturan baru penyisihan 10% ini akan menambah tekanan kegiatan penyelanggaraan usaha," kata Hariyadi.

RUU SDA dibentuk untuk menggantikan UU 11/1974 tentang pengairan yang berlaku saat ini setelah MK membatalkan UU lama tersebut. Apindo pun sudah mengirim surat resmi kepada pemerintah yang berisi masukan atas RUU tersebut. Hanya saja, menurut Hariyadi, hingga mendekati pengesahan RUU, masukan dari kalangan pengusaha belum sepenuhnya tersalurkan dalam rapat di DPR RI.

RUU SDA diprediksi akan disahkan oleh DPR RI pada Rabu (24/7/2019). Namun, kalangan pengusaha masih dapat bernapas lega karena rapat pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) DPR RI Komisi V dan pemerintah di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (23/7/2019), berjalan alot. Sidang pun diskors hingga minggu depan sehingga tidak ada kesimpulan yang dihasilkan.

Ternyata, pokok perdebatan terjadi karena pasal 51 dalam draft RUU SDA yang mengatur SPAM. Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lazarus, memberikan gambaran suasana rapat tersebut.

"Di sini, kita sudah sepakat sebetulnya, walaupun ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa harus dibuka peran swasta di sini. Ketika kita buka putusan MK nomor 11 dan 12, jelas bahwa SPAM hanya boleh dikuasai oleh negara karena penyediaan SPAM ini merupakan kebutuhan pokok, air untuk kebutuhan pokok," kata Lazarus.

Ia juga memastikan pihak swasta masih dapat berbisnis di sektor air, termasuk usaha AMDK sebagaimana diatur dalam pasal 50.

"Ada kekhawatiran teman-teman pengusaha seolah-olah tidak mendapat ruang lagi untuk berusaha di sektor air. Cuma tadi ada kata 'usaha'. Izin usaha untuk penyediaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari disebutkan hanya boleh oleh SPAM," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2y1Kvz9
via IFTTT

No comments:

Post a Comment