JAKARTA – Mabes Polri meneken Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Nota kesepahaman bertujuan menyempurnakan proses penegakan hukum di Indonesia.
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, perpanjangan nota kesepahaman ini berkaitan dengan keluarnya undang-undang (UU) yang baru. Sebab itu, kata dia, harus ada penyesuaian untuk kegiatan kerjasama khususnya dalam hal perhatian, tukar-menukar data, termasuk juga penegakan hukum.
"Jadi, acara pertemuan ini menandatangani nota kesepahaman antara Polri dengan Ikatan Notaris Indonesia, yang memang sudah ada sebelumnya. Ini hanya perpanjangan," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).
Secara teknis, Ari menjelaskan, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mengatur teknis pedoman kerjasama proses penegakan hukum yang ditangani Polri apabila terkait dengan hal kenotarisan.

"Kami masih perlu membuat pedoman kerja samanya secara teknis. Umpamanya kalau kami memanggil notaris mekanismenya seperti apa. Kemudian juga kalau umpamanya notaris data diundang ada sesuatu yang tidak pas dalam undangan itu mekanismenya seperti apa dalam rangka pelayanan masyarakat," papar Ari.
Dengan adanya kerjasama ini, Ari berharap bisa semakin proporsional dalam menegakkan hukum. Nantinya, kata Ari, hasil perpanjangan MoU ini akan segera dilaksanakan dengan baik.
"Mudah-mudahan ke depan setelah kita buatkan pedoman kerja antara INI dengan Polri ada MoU ada pedoman kerjanya nanti akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi supaya jadi pedoman semua terlaksana," tutur Ari.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum INI Yualita Sutjipto Soemadi mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini, pihaknya akan segera membuat pedoman kerja yang baru untuk disosialisasikan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
"Segera mungkin akan membuat pedoman kerjanya yang nanti Insya Allah hasil itu akan kami sosialisasikan kepada wilayah dan daerah," tutup dia.
(erh)
from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BwDI57
No comments:
Post a Comment