Pages

Thursday, August 23, 2018

PNS Ini Bayar Uang Beban Cerai Rp155 Juta Pakai Koin, Beratnya 890 Kg!

KARANGANYAR - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Jawa Tengah bernama Dwi Susilarto membayarkan uang beban (rekonvensi) untuk kasus perceraian sebanyak Rp178 juta.

Uniknya, uang rekonvensi-gugatan yang diajukan tergugat-untuk mantan istrinya, Hermi Setyowati, yang juga seorang PNS di Perpustakaan Daerah Kabupaten Karanganyar, sebagian besar dibayarkan dalam bentuk koin.

BERITA TERKAIT +

Pantauan Okezone, Dwi Susilartop yang menjabat sebagai Kepala Laboratorium Pangan, Dinas Pertanian Jawa Tengah untuk wilayah Surakarta tiba di Pengadilan Agama sekira Pukul 8.30 WIB.

Foto: Bramantyo

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Dwi dipersilakan masuk ke dalam Pengadilan Agama. Didampingi dua orang rekan kerjanya, Dwi masuk ke dalam Pengadilan Agama dengan membawa uang koin.

Karena ada 14 karung berisi uang koin, Dwi pun membawa masuk uang koin tersebut dengan menggunakan troli dorong.

"Rinciannya uang koin pecahan Rp1.000 sebanyak Rp155 juta. Serta pecahan kertas Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu sebesar Rp23 juta. Untuk uang koin seberat 8,9 kwintal (890 kg), sebanyak 14 karung," kata Dwi pada Okezone, Kamis (23/8/2018).

Foto: Bramantyo/Okezone

Imbasnya, Pengadilan Agama Karanganyar dibuat repot. Selain menjadi perhatian pengunjung sidang, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat menolak menghitung jumlah uang di dalam karung.

Bahkan, nyaris terjadi baku hantam antara pihak tergugat dengan pengacara penggugat. Untungnya, baku hantam itu dapat diredam setelah keduanya dipisah.

Melihat kedua belah pihak menolak untuk menghitung uang koin rekonvensi, akhirnya pihak PA memutuskan uang koin itu akan dihitung pihak pengadilan. Namun, biaya menghitung uang koin sebesar Rp2,5 juta pembayar rekonvensi dibebankan pada kedua belah pihak.

Foto: Bramantyo/Okezone

Usai sidang, pihak tergugat Dwi Susilarto mengatakan keputusan membayar uang rekonvensi dengan pecahan koin bukan maksud dirinya untuk menghina Pengadilan Agama.

Sejak ada putusan resmi, dirinya berupaya mengumpulkan dana tersebut. Banyak rekan-rekan tergugat di GP Ansor dan relawan Projo yang berupaya membantunya. Mereka memberikan bantuannya dengan memberikan koinnya. Ada yang membawa koin sebanyak satu ember besar, ada juga yang dimasukkan dalam bumbung bambu.

"La saya ini PNS, kan sudah tahu PNS golongan sekian gajinya sekian. Kok putusnya lebih tinggi di banding tingkat pertama yang hanya Rp43 juta," ungkap Dwi, yang pernah menjabat 15 tahun sebagai Ketua GP Ansor Karanganyar.

Uang sebesar Rp178 juta tersebut, ungkap Dwi, sebagai bentuk pembayaran nafkah iddah, nafkah mut'ah dan nafkah terhutang. Masing-masing nominalnya adalah nafkah terhutang Rp162 juta, nafkah mut'ah Rp10 juta dan nafkah iddah sebesar Rp6 juta.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BB41Hp

No comments:

Post a Comment