Pages

Thursday, August 23, 2018

Fakta Persidangan: Gratifikasi Zumi Zola Mengalir ke Adiknya yang Maju Jadi Walkot Jambi

JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang gratifikasi yang diterima Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola juga mengalir ke adiknya Zumi Laza saat maju sebagai calon Wali Kota Jambi tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut KPK saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8/2018).

BERITA TERKAIT +

"Terdakwa meminta juga untuk memperhatikan aidiknya Zumi Laza yang mencalonkan Wali Kota Jambi," ucap Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Zumi Zola disebut menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp44 miliar. Uang tersebut berasal dari orang kepercayaannya Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan Rp3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.

Selain untuk kepentingan adiknya, dalam dakwaan Jaksa KPK, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebahai Gubernur Jambi.

"Sebaga penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi menerima uang," papar Jaksa Rini.

Atas perbuatannya, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(aky)

Let's block ads! (Why?)

from Sindikasi welcomepage.okezone.com kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OWTPuo

No comments:

Post a Comment