Pages

Thursday, November 21, 2019

Tipu-Tipu Umrah Murah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunda eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Menurut kepala pusat Penerangan Umum, Kejaksaan Agung Mukri, Kejaksaan Negeri Depok diminta untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan dan mengupayakan upaya-upaya hukum lainnya dan mengembalikan aset milik First Travel kepada para nasabah.

Lalu bagaimana modus tipu-tipu Umrah Murah oleh First Travel? Mercy Andrea akan membahasnya untuk anda dalam Program Evening Up Kamis, 21/11/2019 berikut ini

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2O7ftP8
via IFTTT

No comments:

Post a Comment