Pages

Friday, November 29, 2019

Polemik UMK Jawa Barat yang Tinggi, Apa Solusinya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum untuk pekerja selalu jadi momen yang dilematis bagi Gubernur Jawa Barat. Inilah yang dialami Ridwan Kamil saat ini sampai-sampai harus menulis 'surat cinta' untuk buruh.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 8,51% dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.351. pada 2020. Kang Emil begitu sapaan akrab Gubernur Jabar ini menuturkan, penetapan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 561/kep 1046 Yanbangsos. Selanjutnya UMP ini akan jadi dasar bagi kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat untuk menentukan besaran UMK.

Keputusan Ridwan Kamil atau yang biasa disapa Kang Emil dengan menyetujui UMK 2020 tanpa penetapan gubernur. Namun hanya mengeluarkan surat edaran UMK, ditanggapi miring para buruh.

Dirinya dinilai sebagai gubernur rasa Pengusaha. "Ada apa di balik semua ini?" tanya Presiden KSPI Said Iqbal. Hal ini membuat kalangan buruh jadi dongkol.

Menurut Said Iqbal, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran.

Dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai pembayaran UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (22/11).

Melalui sebuah 'surat cinta', mantan Wali Kota Bandung ini memberikan penjelasan. Penjelasan Kang Emil ini terkait dengan hadirnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menyetujui kenaikan UMK 2020 sesuai surat para Walikota/ Bupati.

Surat Edaran ini, menurut mantan Wali Kota Bandung ini, juga sebetulnya melindungi ribuan buruh padat karya yang terancam PHK karena banyak tutupnya usaha/industri dan rata-rata pindah ke tempat lain karena faktor upah yang tidak memungkinkan.

[Gambas:Instagram]

Kang Emil menyoroti dalam kurun lima tahun terakhir sudah ada 83 ribu orang telah kehilangan pekerjaan. Dalam surat cintanya itu ia juga menyampaikan sejak 2016-2019 gelombang penutupan pabrik, relokasi serta PHK juga terjadi. Ia miris melihatnya dan menggarisbawahi bahwa berlaku adil itu tidak mudah.

Tak hanya terjadi di tahun ini saja. Momen penetapan UMP dan UMK selalu menuai kontroversi. Hampir bisa dipastikan bulan November jadi bulan di mana kalangan buruh angkat suara selain di hari buruh. Bulan November jadi bulan yang muram bagi buruh lantaran harapannya pupus saat Surat Keputusan Gubernur diedarkan.

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2OxGF9R
via IFTTT

No comments:

Post a Comment