Pages

Saturday, November 16, 2019

Begini Upaya Kemenaker Perbaiki Sistem Pengupahan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Tenaga Kerja terus mengupayakan perbaikan sistem pengupahan sesuai dengan UU 13 tahun 2003 guna meningkatkan daya saing, Selain itu Kemenaker dalam mengatur upah menggunakan formula yang mengandung 4 unsur: yaitu dapat diprediksi, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selengkapnya simak dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 14/11/2019).

Let's block ads! (Why?)



from CNBC Indonesia https://ift.tt/2Kqz0Yn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment